Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Menteri Riset, Teknologi, Dan Pendidikan Tinggi Republik Indonesia Nomor 49 Tahun 2016

Peraturan Menteri Riset, Teknologi, Dan Pendidikan Tinggi Republik Indonesia Nomor 49 Tahun 2016 tentang Statuta Universitas Negeri Semarang

Juga dikenal sebagai: Permen Ristekdikti 49/2016 · Permen Ristekdikti No. 49 Tahun 2016 · Permen Ristekdikti Nomor 49 Tahun 2016

Status:
Tidak Berlaku
Tanggal Berlaku:13 September 2016Tanggal Penetapan:9 September 2016
Standar & Pedoman TeknisStruktur Organisasi Pemerintah

Informasi

TipePeraturan Menteri Riset, Teknologi, Dan Pendidikan Tinggi Republik Indonesia
TemaStatuta Universitas Negeri Semarang
LokasiKementerian Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi
Tanggal Berlaku13 September 2016
Tanggal Penetapan09 September 2016
Tempat PenetapanJakarta

(-)

Peraturan Menteri ini menetapkan Statuta Universitas Negeri Semarang (UNNES) sebagai acuan pengelolaan dan penyelenggaraan tridharma perguruan tinggi. Tujuan dari kebijakan ini adalah untuk memberikan landasan hukum dalam pengelolaan UNNES sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Statuta ini mengatur berbagai aspek, termasuk identitas, lambang, bendera, himne, mars, busana akademik, penyelenggaraan pendidikan, penelitian, pengabdian kepada masyarakat, kebebasan akademik, serta sistem pengelolaan dan organisasi UNNES. Selain itu, statuta ini juga mengatur tentang pengangkatan dan pemberhentian pimpinan organ, sistem pengendalian dan pengawasan internal, serta hak dan kewajiban dosen, tenaga kependidikan, mahasiswa, dan alumni. Statuta ini bertujuan untuk mewujudkan UNNES sebagai universitas berwawasan konservasi dan bereputasi internasional.

1. Semua penyelenggaraan akademik dan non-akademik masih tetap dilaksanakan sampai dengan penyelenggaraan kegiatan akademik dan non-akademik disesuaikan dengan Peraturan Menteri ini. 2. Penyesuaian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan paling lambat 6 (enam) bulan sejak Peraturan Menteri ini diundangkan.

(-)