di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 33 Tahun 2006 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 2005 Tentang Tata Cara Penghapusan Piutang Negara/Daerah
Juga dikenal sebagai: PP 33/2006 · PP No. 33 Tahun 2006 · PP Nomor 33 Tahun 2006
Latar Belakang dan Tujuan: Peraturan ini bertujuan untuk meninjau kembali pengaturan mengenai penghapusan Piutang Perusahaan Negara/Daerah guna memberikan keleluasaan bagi BUMN/BUMD dalam mengoptimalkan pengelolaan piutang. Hal ini didasarkan pada pemisahan kekayaan negara yang dijadikan penyertaan modal negara pada BUMN dari APBN, sehingga pengelolaan piutang tidak lagi dilakukan dalam koridor pengurusan Piutang Negara.
Ketentuan Substansial: Peraturan ini menghapus ketentuan Pasal 19 dan Pasal 20 dari Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 2005. Pengurusan Piutang Perusahaan Negara/Daerah selanjutnya dilakukan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku di bidang Perseroan Terbatas dan BUMN. Pengurusan piutang yang telah diserahkan kepada Panitia Urusan Piutang Negara tetap dilaksanakan berdasarkan peraturan yang ada.