Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Pemerintah (PP) No. 14 Tahun 2005

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 14 Tahun 2005 tentang Tata Cara Penghapusan Piutang Negara/Daerah

Juga dikenal sebagai: PP 14/2005 · PP No. 14 Tahun 2005 · PP Nomor 14 Tahun 2005

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:21 Maret 2005Tanggal Penetapan:21 Maret 2005
Utang, Piutang & Hibah Negara

Informasi

TipePeraturan Pemerintah (PP)
TemaTata Cara Penghapusan Piutang Negara/Daerah
LokasiPemerintah Pusat
Tanggal Berlaku21 Maret 2005
Tanggal Penetapan21 Maret 2005
Tempat PenetapanJakarta

(-)

Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 2005 ini ditetapkan untuk melaksanakan ketentuan Pasal 37 ayat (5) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara, yang mengatur tata cara penghapusan piutang negara/daerah. Tujuan utama dari peraturan ini adalah untuk mengoptimalkan penyelesaian piutang negara/daerah dengan tetap menjaga prinsip akuntabilitas, profesionalitas, proporsionalitas, dan keterbukaan dalam pengelolaan keuangan negara. Peraturan ini menetapkan bahwa piutang negara/daerah dapat dihapuskan secara bersyarat atau mutlak, dengan ketentuan bahwa penghapusan bersyarat tidak menghapuskan hak tagih negara/daerah, sedangkan penghapusan mutlak menghapuskan hak tagih tersebut. Penghapusan piutang dilakukan setelah upaya pengurusan piutang dinyatakan optimal oleh Panitia Urusan Piutang Negara (PUPN) dan piutang dinyatakan sebagai Piutang Negara Sementara Belum Dapat Ditagih (PSBDT). Kewenangan penghapusan piutang bersyarat dan mutlak dibedakan berdasarkan jumlah piutang dan ditetapkan oleh Menteri Keuangan, Presiden, atau Gubernur/Bupati/Walikota sesuai dengan batasan nilai yang ditentukan. Selain itu, peraturan ini juga mengatur tata cara pengajuan usul penghapusan piutang dan persyaratan yang harus dipenuhi.

(-)

(-)