Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Pemerintah (PP) No. 35 Tahun 2017

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 35 Tahun 2017 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 2005 tentang Tata Cara Penghapusan Piutang Negara/Daerah

Juga dikenal sebagai: PP 35/2017 · PP No. 35 Tahun 2017 · PP Nomor 35 Tahun 2017

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:11 September 2017Tanggal Penetapan:6 September 2017
Utang, Piutang & Hibah Negara

Informasi

TipePeraturan Pemerintah (PP)
TemaPerubahan Kedua atas Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 2005 tentang Tata Cara Penghapusan Piutang Negara/Daerah
LokasiPemerintah Pusat
Tanggal Berlaku11 September 2017
Tanggal Penetapan06 September 2017
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 2005 tentang Tata Cara Penghapusan Piutang Negara/Daerah sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 33 Tahun 2006.

Peraturan Pemerintah ini bertujuan untuk menyempurnakan tata cara penghapusan piutang negara/daerah guna mengoptimalkan penyelesaian piutang yang bersumber dari penerusan pinjaman luar negeri, rekening dana investasi, dan rekening pembangunan daerah. Perubahan ini mengatur penghapusan piutang yang tidak dapat diserahkan kepada Panitia Urusan Piutang Negara (PUPN) dan memperkenalkan penghapusan secara bersyarat dan mutlak. Penghapusan bersyarat dilakukan tanpa menghapus hak tagih, sedangkan penghapusan mutlak dilakukan setelah penghapusan bersyarat. Peraturan ini juga mengatur pengecualian untuk piutang yang diatur dalam undang-undang tersendiri dan piutang yang tidak memenuhi syarat untuk diserahkan kepada PUPN.

(-)

(-)