Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Presiden (PERPRES) Nomor 68 Tahun 2010

Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 68 Tahun 2010 tentang Pemberian Fasilitas Uang Muka bagi Pejabat Negara pada Lembaga Negara untuk Pembelian Kendaraan Perorangan

Juga dikenal sebagai: PERPRES 68/2010 · PERPRES No. 68 Tahun 2010 · PERPRES Nomor 68 Tahun 2010

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:5 Desember 2010Tanggal Penetapan:5 Desember 2010
Kompensasi & Tunjangan Pejabat

Informasi

TipePeraturan Presiden (Perpres)
TemaPemberian Fasilitas Uang Muka bagi Pejabat Negara pada Lembaga Negara untuk Pembelian Kendaraan Perorangan
LokasiPemerintah Pusat
Tanggal Berlaku05 Desember 2010
Tanggal Penetapan05 Desember 2010
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Presiden Nomor 92 Tahun 2006 tentang Pemberian Fasilitas Kredit Bagi Pejabat Negara Pada Lembaga Negara Untuk Pembelian Kendaraan Perorangan Peraturan ini mengubah: (-)

Latar Belakang dan Tujuan

Peraturan ini dibuat untuk mendukung kelancaran tugas sehari-hari pejabat negara pada Lembaga Negara dengan memberikan fasilitas uang muka pembelian kendaraan perorangan. Hal ini dilakukan karena fasilitas sebelumnya sudah tidak sesuai dengan peningkatan harga kendaraan bermotor.

Ketentuan Substansial

Peraturan ini mengatur pemberian fasilitas uang muka kepada pejabat negara seperti anggota DPR, DPD, Hakim Agung, dan lainnya, untuk pembelian kendaraan perorangan. Fasilitas ini diberikan per periode masa jabatan dan diterimakan setelah enam bulan sejak dilantik. Untuk Hakim Agung, fasilitas diberikan per lima tahun masa jabatan dengan syarat tertentu. Besaran fasilitas ditetapkan sebesar Rp. 116.650.000,- dan dibebankan pada anggaran Lembaga Negara terkait.

(-)

(-)