di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 68 Tahun 2010 tentang Pemberian Fasilitas Uang Muka bagi Pejabat Negara pada Lembaga Negara untuk Pembelian Kendaraan Perorangan
Juga dikenal sebagai: PERPRES 68/2010 · PERPRES No. 68 Tahun 2010 · PERPRES Nomor 68 Tahun 2010
Latar Belakang dan Tujuan
Peraturan ini dibuat untuk mendukung kelancaran tugas sehari-hari pejabat negara pada Lembaga Negara dengan memberikan fasilitas uang muka pembelian kendaraan perorangan. Hal ini dilakukan karena fasilitas sebelumnya sudah tidak sesuai dengan peningkatan harga kendaraan bermotor.
Ketentuan Substansial
Peraturan ini mengatur pemberian fasilitas uang muka kepada pejabat negara seperti anggota DPR, DPD, Hakim Agung, dan lainnya, untuk pembelian kendaraan perorangan. Fasilitas ini diberikan per periode masa jabatan dan diterimakan setelah enam bulan sejak dilantik. Untuk Hakim Agung, fasilitas diberikan per lima tahun masa jabatan dengan syarat tertentu. Besaran fasilitas ditetapkan sebesar Rp. 116.650.000,- dan dibebankan pada anggaran Lembaga Negara terkait.