di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 39 Tahun 2015 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 68 Tahun 2010 tentang Pemberian Fasilitas Uang Muka bagi Pejabat Negara pada Lembaga Negara untuk Pembelian Kendaraan Perorangan
Juga dikenal sebagai: PERPRES 39/2015 · PERPRES No. 39 Tahun 2015 · PERPRES Nomor 39 Tahun 2015
Latar Belakang dan Tujuan
Peraturan ini dibuat karena fasilitas uang muka bagi pejabat negara untuk pembelian kendaraan perorangan yang diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 68 Tahun 2010 sudah tidak sesuai dengan peningkatan harga kendaraan bermotor. Oleh karena itu, diperlukan perubahan untuk menyesuaikan besaran fasilitas tersebut.
Ketentuan Substansial
Peraturan ini mengatur perubahan besaran fasilitas uang muka yang diberikan kepada pejabat negara pada Lembaga Negara untuk pembelian kendaraan perorangan menjadi sebesar Rp 210.890.000,-. Alokasi anggaran untuk fasilitas ini dibebankan pada anggaran Lembaga Negara sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.