Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Presiden (PERPRES) Nomor 39 Tahun 2015

Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 39 Tahun 2015 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 68 Tahun 2010 tentang Pemberian Fasilitas Uang Muka bagi Pejabat Negara pada Lembaga Negara untuk Pembelian Kendaraan Perorangan

Juga dikenal sebagai: PERPRES 39/2015 · PERPRES No. 39 Tahun 2015 · PERPRES Nomor 39 Tahun 2015

Status:
Tidak Berlaku
Tanggal Berlaku:23 Maret 2015Tanggal Penetapan:20 Maret 2015
Kompensasi & Tunjangan Pejabat

Informasi

TipePeraturan Presiden (Perpres)
TemaPerubahan atas Peraturan Presiden Nomor 68 Tahun 2010 tentang Pemberian Fasilitas Uang Muka bagi Pejabat Negara pada Lembaga Negara untuk Pembelian Kendaraan Perorangan
LokasiPemerintah Pusat
Tanggal Berlaku23 Maret 2015
Tanggal Penetapan20 Maret 2015
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Presiden Nomor 68 Tahun 2010 tentang Pemberian Fasilitas Uang Muka bagi Pejabat Negara pada Lembaga Negara untuk Pembelian Kendaraan Perorangan

Latar Belakang dan Tujuan
Peraturan ini dibuat karena fasilitas uang muka bagi pejabat negara untuk pembelian kendaraan perorangan yang diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 68 Tahun 2010 sudah tidak sesuai dengan peningkatan harga kendaraan bermotor. Oleh karena itu, diperlukan perubahan untuk menyesuaikan besaran fasilitas tersebut.

Ketentuan Substansial
Peraturan ini mengatur perubahan besaran fasilitas uang muka yang diberikan kepada pejabat negara pada Lembaga Negara untuk pembelian kendaraan perorangan menjadi sebesar Rp 210.890.000,-. Alokasi anggaran untuk fasilitas ini dibebankan pada anggaran Lembaga Negara sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

(-)

(-)