di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 42 Tahun 2015 tentang Pencabutan Peraturan Presiden Nomor 39 Tahun 2015 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 68 Tahun 2010 tentang Pemberian Fasilitas Uang Muka bagi Pejabat Negara pada Lembaga Negara untuk Pembelian Kendaraan Perorangan
Juga dikenal sebagai: PERPRES 42/2015 · PERPRES No. 42 Tahun 2015 · PERPRES Nomor 42 Tahun 2015
Latar Belakang dan Tujuan
Peraturan ini dibuat untuk mencabut Peraturan Presiden Nomor 39 Tahun 2015 karena kenaikan uang muka bagi pejabat negara untuk pembelian kendaraan perorangan dinilai membebani keuangan negara dan menimbulkan dampak negatif di masyarakat.
Ketentuan Substansial
Peraturan ini mengatur bahwa pemberian fasilitas uang muka bagi pejabat negara kembali mengikuti ketentuan dalam Peraturan Presiden Nomor 68 Tahun 2010. Pejabat negara yang telah menerima fasilitas uang muka berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 39 Tahun 2015 diwajibkan mengembalikan selisih uang muka yang diterima agar sesuai dengan ketentuan sebelumnya.