Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Presiden (PERPRES) Nomor 42 Tahun 2015

Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 42 Tahun 2015 tentang Pencabutan Peraturan Presiden Nomor 39 Tahun 2015 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 68 Tahun 2010 tentang Pemberian Fasilitas Uang Muka bagi Pejabat Negara pada Lembaga Negara untuk Pembelian Kendaraan Perorangan

Juga dikenal sebagai: PERPRES 42/2015 · PERPRES No. 42 Tahun 2015 · PERPRES Nomor 42 Tahun 2015

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:8 April 2015Tanggal Penetapan:8 April 2015
Kompensasi & Tunjangan Pejabat

Informasi

TipePeraturan Presiden (Perpres)
TemaPencabutan Peraturan Presiden Nomor 39 Tahun 2015 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 68 Tahun 2010 tentang Pemberian Fasilitas Uang Muka bagi Pejabat Negara pada Lembaga Negara untuk Pembelian Kendaraan Perorangan
LokasiPemerintah Pusat
Tanggal Berlaku08 April 2015
Tanggal Penetapan08 April 2015
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Presiden Nomor 39 Tahun 2015 tentang Perubahan Atas Peraturan Presiden Nomor 68 Tahun 2010 tentang Pemberian Fasilitas Uang Muka bagi Pejabat Negara pada Lembaga Negara untuk Pembelian Kendaraan Perorangan

Latar Belakang dan Tujuan

Peraturan ini dibuat untuk mencabut Peraturan Presiden Nomor 39 Tahun 2015 karena kenaikan uang muka bagi pejabat negara untuk pembelian kendaraan perorangan dinilai membebani keuangan negara dan menimbulkan dampak negatif di masyarakat.

Ketentuan Substansial

Peraturan ini mengatur bahwa pemberian fasilitas uang muka bagi pejabat negara kembali mengikuti ketentuan dalam Peraturan Presiden Nomor 68 Tahun 2010. Pejabat negara yang telah menerima fasilitas uang muka berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 39 Tahun 2015 diwajibkan mengembalikan selisih uang muka yang diterima agar sesuai dengan ketentuan sebelumnya.

1. Dalam hal fasilitas uang muka sebagaimana diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 39 Tahun 2015 telah diterimakan, maka Pejabat Negara yang menerima wajib mengembalikan selisih uang muka yang diterimanya sehingga sama dengan nilai uang muka sebagaimana diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 68 Tahun 2010.

(-)