Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Presiden (PERPRES) Nomor 92 Tahun 2006

Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 92 Tahun 2006 tentang Pemberian Fasilitas Kredit bagi Pejabat Negara pada Lembaga Negara untuk Pembelian Kendaraan Perorangan

Juga dikenal sebagai: PERPRES 92/2006 · PERPRES No. 92 Tahun 2006 · PERPRES Nomor 92 Tahun 2006

Status:
Tidak Berlaku
Tanggal Berlaku:11 November 2006Tanggal Penetapan:11 November 2006
Kompensasi & Tunjangan Pejabat

Informasi

TipePeraturan Presiden (Perpres)
TemaPemberian Fasilitas Kredit bagi Pejabat Negara pada Lembaga Negara untuk Pembelian Kendaraan Perorangan
LokasiPemerintah Pusat
Tanggal Berlaku11 November 2006
Tanggal Penetapan11 November 2006
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Keputusan Presiden Nomor 52 Tahun 2003 tentang Pemberian Fasilitas Kredit Bagi Pejabat Negara Pada Lembaga Tinggi Negara Untuk Pembelian Kendaraan Perorangan Peraturan ini mengubah: (-)

Latar Belakang dan Tujuan

Peraturan ini bertujuan untuk memberikan kemudahan kepada pejabat negara pada Lembaga Negara dalam bentuk fasilitas kredit untuk pembelian kendaraan perorangan, guna menunjang kelancaran tugas sehari-hari mereka. Dengan terbentuknya Dewan Perwakilan Daerah dan Mahkamah Konstitusi, peraturan ini juga menambah pejabat negara yang berhak mendapatkan fasilitas tersebut.

Ketentuan Substansial

Peraturan ini mengatur pemberian fasilitas kredit kepada pejabat negara seperti Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Anggota Dewan Perwakilan Daerah, Hakim Agung Mahkamah Agung, Hakim Mahkamah Konstitusi, dan Anggota Badan Pemeriksa Keuangan. Fasilitas ini diberikan kepada pejabat yang telah bertugas selama enam bulan sejak dilantik, kecuali bagi mereka yang sudah pernah menerima fasilitas serupa atau bagi Hakim Ad-Hoc Mahkamah Agung. Fasilitas kredit ini mencakup beban bunga yang ditanggung oleh Pemerintah sebesar Rp70.000.000,00 yang dibayar di muka.

(-)

(-)