di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 92 Tahun 2006 tentang Pemberian Fasilitas Kredit bagi Pejabat Negara pada Lembaga Negara untuk Pembelian Kendaraan Perorangan
Juga dikenal sebagai: PERPRES 92/2006 · PERPRES No. 92 Tahun 2006 · PERPRES Nomor 92 Tahun 2006
Latar Belakang dan Tujuan
Peraturan ini bertujuan untuk memberikan kemudahan kepada pejabat negara pada Lembaga Negara dalam bentuk fasilitas kredit untuk pembelian kendaraan perorangan, guna menunjang kelancaran tugas sehari-hari mereka. Dengan terbentuknya Dewan Perwakilan Daerah dan Mahkamah Konstitusi, peraturan ini juga menambah pejabat negara yang berhak mendapatkan fasilitas tersebut.
Ketentuan Substansial
Peraturan ini mengatur pemberian fasilitas kredit kepada pejabat negara seperti Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Anggota Dewan Perwakilan Daerah, Hakim Agung Mahkamah Agung, Hakim Mahkamah Konstitusi, dan Anggota Badan Pemeriksa Keuangan. Fasilitas ini diberikan kepada pejabat yang telah bertugas selama enam bulan sejak dilantik, kecuali bagi mereka yang sudah pernah menerima fasilitas serupa atau bagi Hakim Ad-Hoc Mahkamah Agung. Fasilitas kredit ini mencakup beban bunga yang ditanggung oleh Pemerintah sebesar Rp70.000.000,00 yang dibayar di muka.