Keputusan Presiden ini bertujuan untuk meningkatkan pengembangan Daerah Industri Pulau Batam dengan mengubah beberapa ketentuan dalam Keputusan Presiden Nomor 41 Tahun 1973. Perubahan ini melibatkan pembinaan, pengendalian, dan pengusahaan Daerah Pulau Batam yang diselenggarakan oleh Dewan Pembina Daerah Industri Pulau Batam, Otorita Pengembangan Daerah Industri Pulau Batam, dan Perusahaan Perseroan Pengusahaan Daerah Industri Pulau Batam. Dewan Pembina bertugas melakukan pembinaan, mensinkronisasikan kebijakan, dan memberikan petunjuk pelaksanaan kepada Otorita Pengembangan. Otorita Pengembangan bertanggung jawab atas pengembangan dan pengendalian pembangunan Pulau Batam, merencanakan kebutuhan prasarana, dan menampung permohonan izin usaha. Susunan Dewan Pembina dan Otorita Pengembangan diatur secara rinci, termasuk tanggung jawab dan bimbingan yang diterima dari berbagai menteri terkait.