Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Keputusan Presiden (KEPPRES) Nomor 41 Tahun 1973

Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 41 Tahun 1973 tentang Daerah Industri Pulau Batam

Juga dikenal sebagai: Keppres 41/1973 · Keppres No. 41 Tahun 1973 · Keppres Nomor 41 Tahun 1973

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:22 November 1973Tanggal Penetapan:22 November 1973
Otonomi & Pemerintahan Daerah

Peraturan ini mencabut: 1. Keputusan Presiden Nomor 74 Tahun 1971.

Latar Belakang dan Tujuan

Keputusan ini bertujuan untuk meningkatkan dan memperlancar pengembangan Pulau Batam sebagai Daerah Industri. Hal ini dilakukan dengan meninjau kembali dan menyempurnakan pengaturan yang telah ada sebelumnya.

Ketentuan Substansial

Pulau Batam ditetapkan sebagai Daerah Industri, dan pengelolaannya dilakukan oleh tiga entitas utama: Badan Pengawas Daerah Industri Pulau Batam, Otorita Pengembangan Daerah Industri Pulau Batam, dan Perusahaan Perseroan Pengusahaan Daerah Industri Pulau Batam. Badan Pengawas bertugas mengawasi kebijakan pengembangan, mensinkronisasikan kebijakan pemerintah, dan memberikan petunjuk pelaksanaan. Otorita Pengembangan bertanggung jawab atas pengembangan dan pengendalian pembangunan, serta pengelolaan izin usaha. Perusahaan Perseroan bertugas menyelenggarakan pengusahaan Daerah Industri. Penggunaan tanah diatur oleh Otorita Pengembangan dengan hak pengelolaan, dan wilayah tertentu dapat ditetapkan sebagai Wilayah Usaha Bonded Warehouse.

(-)

(-)