Keputusan Presiden ini bertujuan untuk meningkatkan pembangunan Daerah Industri Pulau Batam dengan mengubah beberapa ketentuan dalam Keputusan Presiden Nomor 41 Tahun 1973. Perubahan ini melibatkan pembinaan, pengendalian, dan pengusahaan Daerah Industri Pulau Batam yang diselenggarakan oleh Dewan Pembina, Otorita Pengembangan, dan Perusahaan Perseroan. Dewan Pembina bertugas membina pelaksanaan kebijakan pengembangan dan pengendalian pembangunan, mengkoordinasikan kebijakan pemerintah pusat, serta memberikan bimbingan kepada Otorita Pengembangan. Otorita Pengembangan bertanggung jawab atas pengembangan dan pertumbuhan daerah industri, merencanakan kebutuhan prasarana, mengendalikan kegiatan transhipment, menelaah permohonan izin usaha, dan menjamin kelancaran tata cara perizinan. Susunan organisasi Dewan Pembina dan Otorita Pengembangan juga diatur dalam keputusan ini.