Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Keputusan Presiden (KEPPRES) No. 113 Tahun 2000

Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 113 Tahun 2000 tentang Perubahan Keempat Atas Keputusan Presiden Nomor 41 Tahun 1973 Tentang Daerah Industri Pulau Batam

Juga dikenal sebagai: Keppres 113/2000 · Keppres No. 113 Tahun 2000 · Keppres Nomor 113 Tahun 2000

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:4 Agustus 2000Tanggal Penetapan:4 Agustus 2000
Badan Usaha & Perdagangan

Peraturan ini mengubah: 1. Keputusan Presiden Nomor 41 Tahun 1973 tentang Daerah Industri Pulau Batam sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Keputusan Presiden Nomor 94 Tahun 1998.

Keputusan Presiden ini bertujuan untuk meningkatkan pembangunan Daerah Industri Pulau Batam dengan mengubah beberapa ketentuan dalam Keputusan Presiden Nomor 41 Tahun 1973. Perubahan ini melibatkan pembinaan, pengendalian, dan pengusahaan Daerah Industri Pulau Batam yang diselenggarakan oleh Dewan Pembina, Otorita Pengembangan, dan Perusahaan Perseroan. Dewan Pembina bertugas membina pelaksanaan kebijakan pengembangan dan pengendalian pembangunan, mengkoordinasikan kebijakan pemerintah pusat, serta memberikan bimbingan kepada Otorita Pengembangan. Otorita Pengembangan bertanggung jawab atas pengembangan dan pertumbuhan daerah industri, merencanakan kebutuhan prasarana, mengendalikan kegiatan transhipment, menelaah permohonan izin usaha, dan menjamin kelancaran tata cara perizinan. Susunan organisasi Dewan Pembina dan Otorita Pengembangan juga diatur dalam keputusan ini.

(-)

(-)