Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Badan Tenaga Nuklir Nasional Nomor 4 Tahun 2018

Peraturan Badan Tenaga Nuklir Nasional Nomor 4 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Keterbukaan Informasi Publik

Juga dikenal sebagai: Peraturan BATAN 4/2018 · Peraturan BATAN No. 4 Tahun 2018 · Peraturan BATAN Nomor 4 Tahun 2018

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:8 Mei 2018Tanggal Penetapan:2 Mei 2018
Keterbukaan InformasiPers, Pos & Iklan

Informasi

TipePeraturan Badan Tenaga Nuklir Nasional
TemaPengelolaan Keterbukaan Informasi Publik
LokasiBadan Tenaga Nuklir Nasional
Tanggal Berlaku08 Mei 2018
Tanggal Penetapan02 Mei 2018
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Kepala Badan Tenaga Nuklir Nasional Nomor 148/KA/VII/2010 tentang Pelaksanaan Keterbukaan Informasi Publik sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Kepala Badan Tenaga Nuklir Nasional Nomor 5 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Peraturan Kepala Badan Tenaga Nuklir Nasional 148/KA/VII/2010 tentang Pelaksanaan Keterbukaan Informasi Publik.

Peraturan ini bertujuan untuk mengatur pengelolaan keterbukaan informasi publik di Badan Tenaga Nuklir Nasional (BATAN). Latar belakang pembentukan peraturan ini adalah untuk menggantikan peraturan sebelumnya yang dianggap kurang memadai dan tidak sesuai dengan perkembangan kebutuhan pengelolaan informasi publik. Tujuan utama dari peraturan ini adalah untuk meningkatkan kualitas layanan informasi publik, mewujudkan transparansi, efektivitas, efisiensi, akuntabilitas, dan tanggung jawab dalam penyelenggaraan negara.

Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup pembagian kewenangan antara Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) Utama dan PPID Unit Kerja dalam pengelolaan layanan informasi publik. PPID Utama bertanggung jawab atas pengujian konsekuensi, pengklasifikasian informasi publik, dan penetapan informasi yang dikecualikan. Informasi publik yang diatur meliputi informasi yang wajib disediakan dan diumumkan secara berkala, serta informasi yang wajib diumumkan secara serta merta dan setiap saat. Hak dan kewajiban subjek hukum termasuk kewajiban untuk menyediakan informasi publik yang berkualitas dan dapat diakses oleh masyarakat.

(-)

(-)