Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Kepala Badan Tenaga Nuklir Nasional Nomor 5 Tahun 2014

Peraturan Kepala Badan Tenaga Nuklir Nasional Nomor 5 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Peraturan Kepala Badan Tenaga Nuklir Nasional Nomor 148/KA/VII/2010 Tentang Pelaksanaan Keterbukaan Informasi Publik Di Badan Tenaga Nuklir Nasional

Juga dikenal sebagai: Perka Batan 5/2014 · Perka Batan No. 5 Tahun 2014 · Perka Batan Nomor 5 Tahun 2014

Status:
Tidak Berlaku
Tanggal Berlaku:12 Februari 2014Tanggal Penetapan:11 Februari 2014
Keterbukaan InformasiPers, Pos & Iklan

Informasi

TipePeraturan Kepala Badan Tenaga Nuklir Nasional
TemaPerubahan Atas Peraturan Kepala Badan Tenaga Nuklir Nasional Nomor 148/KA/VII/2010 Tentang Pelaksanaan Keterbukaan Informasi Publik Di Badan Tenaga Nuklir Nasional
LokasiBadan Tenaga Nuklir Nasional
Tanggal Berlaku12 Februari 2014
Tanggal Penetapan11 Februari 2014
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Keputusan Kepala BATAN Nomor 104/KA/III/2003 tentang Bahan Keterangan. Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Kepala BATAN Nomor 148/KA/VII/2010 tentang Pelaksanaan Keterbukaan Informasi Publik di BATAN.

Peraturan Kepala Badan Tenaga Nuklir Nasional ini mengubah beberapa ketentuan dalam Peraturan Kepala BATAN Nomor 148/KA/VII/2010 tentang Pelaksanaan Keterbukaan Informasi Publik di BATAN. Perubahan tersebut meliputi penyesuaian terhadap Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID), mekanisme uji konsekuensi, dan status Bahan Keterangan.

Latar Belakang dan Tujuan: Perubahan ini dilakukan untuk meningkatkan kualitas dan kelancaran pelayanan informasi publik di BATAN, serta menyesuaikan dengan perkembangan peraturan perundang-undangan terkait keterbukaan informasi publik.

Ketentuan Substansial:

  1. PPID: Kepala Unit Kerja Eselon II yang diberi tugas mengelola dan melayani informasi publik menjadi PPID Utama. Kepala Unit Kerja Eselon II lainnya menjadi PPID Pembantu. PPID berkoordinasi dengan Atasan PPID jika diperlukan dan dibantu oleh Petugas Pelayanan Informasi.
  2. Uji Konsekuensi: Mekanisme uji konsekuensi meliputi persiapan, pelaksanaan, penetapan daftar informasi yang dikecualikan, pendokumentasian, dan pengarsipan data dan dokumen hasil uji konsekuensi. Hasil uji konsekuensi harus memuat jenis klasifikasi informasi yang dikecualikan, jangka waktu pengecualian, alasan pengecualian, tanggal, dan tempat penetapan. Uji konsekuensi diatur dengan Standar Operasional Prosedur (SOP).
  3. Bahan Keterangan: Bahan Keterangan yang telah ditetapkan tingkat kerahasiaannya berdasarkan Keputusan Kepala BATAN Nomor 104/KA/III/2003 merupakan lingkup informasi yang dikecualikan sebagaimana dimaksud dalam peraturan perundang-undangan tentang Keterbukaan Informasi Publik. Keputusan Kepala BATAN Nomor 104/KA/III/2003 dicabut dan dinyatakan tidak berlaku lagi.

(-)

(-)