di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Kepala Badan Tenaga Nuklir Nasional Nomor 148/KA/VII/2010 Tahun 2010 tentang Pelaksanaan Keterbukaan Informasi Publik di Badan Tenaga Nuklir Nasional
Juga dikenal sebagai: Perka Batan 148/KA/VII/2010 · Perka Batan No. 148/KA/VII/2010
Peraturan Kepala Badan Tenaga Nuklir Nasional ini bertujuan untuk mewujudkan penyelenggaraan pemerintahan yang transparan, akuntabel, partisipatif, efektif, dan efisien melalui keterbukaan informasi publik di lingkungan BATAN.
Ketentuan Substansial:
Peraturan ini mengatur:
Peraturan ini juga mengatur informasi yang dikecualikan, yaitu informasi yang dapat membahayakan kepentingan BATAN dan negara, berkaitan dengan perlindungan bahan bakar nuklir dan teknologi nuklir, rahasia pribadi, atau rahasia jabatan.