di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 150/PMK.010/2018 Tahun 2018 tentang Pemberian Fasilitas Pengurangan Pajak Penghasilan Badan
Juga dikenal sebagai: PMK 150/PMK.010/2018 · PMK No. 150/PMK.010/2018
Peraturan ini bertujuan untuk menggantikan ketentuan sebelumnya mengenai pemberian fasilitas pengurangan Pajak Penghasilan Badan guna meningkatkan investasi langsung pada industri pionir. Kebijakan ini diharapkan dapat mendorong pertumbuhan ekonomi dan menyelaraskan dengan ketentuan perizinan berusaha yang terintegrasi secara elektronik. Peraturan ini menetapkan bahwa Wajib Pajak badan yang melakukan penanaman modal baru pada industri pionir dapat memperoleh pengurangan Pajak Penghasilan Badan. Nilai penanaman modal baru minimal adalah Rp100 miliar, dengan pengurangan pajak hingga 100% untuk investasi minimal Rp500 miliar. Jangka waktu pengurangan pajak bervariasi antara 5 hingga 20 tahun tergantung pada nilai investasi. Wajib Pajak harus memenuhi kriteria tertentu, termasuk status sebagai badan hukum Indonesia dan memenuhi ketentuan perbandingan utang dan modal. Sistem OSS digunakan untuk menentukan kesesuaian kriteria, dan keputusan akhir berada pada Menteri Keuangan yang dapat melimpahkan kewenangan kepada Direktur Jenderal Pajak.