Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 35/PMK.010/2018

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 35/PMK.010/2018 Tahun 2018 tentang Pemberian Fasilitas Pengurangan Pajak Penghasilan Badan

Juga dikenal sebagai: PMK 35/PMK.010/2018 · PMK No. 35/PMK.010/2018

Status:
Tidak Berlaku
Tanggal Berlaku:4 April 2018Tanggal Penetapan:29 Maret 2018
Ketentuan Perpajakan

Informasi

TipePeraturan Menteri Keuangan
TemaPemberian Fasilitas Pengurangan Pajak Penghasilan Badan
LokasiKementerian Keuangan
Tanggal Berlaku04 April 2018
Tanggal Penetapan29 Maret 2018
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 159/PMK.010/2015 tentang Pemberian Fasilitas Pengurangan Pajak Penghasilan Badan sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 103/PMK.010/2016 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 159/PMK.010/2015 tentang Pemberian Fasilitas Pengurangan Pajak Penghasilan Badan.

Peraturan Menteri Keuangan ini mengatur tentang pemberian fasilitas pengurangan Pajak Penghasilan (PPh) Badan bagi Wajib Pajak badan yang melakukan penanaman modal baru pada Industri Pionir. Tujuannya adalah untuk lebih meningkatkan kegiatan investasi langsung pada industri pionir guna mendorong pertumbuhan ekonomi. Fasilitas pengurangan PPh Badan diberikan sebesar 100% dari jumlah PPh Badan yang terutang dengan jangka waktu bervariasi antara 5 hingga 20 tahun pajak, tergantung pada nilai rencana penanaman modal baru. Setelah jangka waktu tersebut berakhir, Wajib Pajak diberikan pengurangan PPh Badan sebesar 50% dari PPh Badan terutang selama 2 tahun pajak berikutnya. Untuk memperoleh fasilitas ini, Wajib Pajak harus memenuhi kriteria sebagai Industri Pionir, melakukan penanaman modal baru dengan nilai minimal Rp500 miliar, memenuhi ketentuan perbandingan utang dan modal, serta belum diterbitkan keputusan atau pemberitahuan penolakan. Industri Pionir mencakup berbagai bidang usaha seperti industri logam dasar hulu, pemurnian dan/atau pengilangan minyak dan gas bumi, petrokimia, kimia dasar, bahan baku farmasi, pembuatan semi konduktor dan komponen utama komputer, komponen utama peralatan komunikasi, komponen utama alat kesehatan, komponen utama mesin industri, komponen robotik, komponen utama kapal, komponen utama pesawat terbang, komponen utama kereta api, mesin pembangkit tenaga listrik, dan infrastruktur ekonomi. Rincian bidang usaha dan jenis produksi ditetapkan oleh Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM). Wajib Pajak mengajukan permohonan kepada Kepala BKPM sebelum Saat Mulai Berproduksi Komersial. BKPM melakukan penentuan kesesuaian pemenuhan kriteria dan persyaratan. Menteri Keuangan memutuskan pemberian pengurangan PPh Badan dengan mempertimbangkan usulan dari Kepala BKPM. Fasilitas mulai dimanfaatkan sejak tahun pajak Saat Mulai Berproduksi Komersial, yang ditetapkan oleh Direktur Jenderal Pajak berdasarkan hasil pemeriksaan lapangan.

1. Wajib Pajak badan yang telah mendapatkan dan/atau memanfaatkan fasilitas pembebasan atau pengurangan Pajak Penghasilan badan berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 130/PMK.011/2011, tetap dapat memanfaatkan fasilitas tersebut sampai berakhirnya jangka waktu pemanfaatan. 2. Wajib Pajak badan yang telah mendapatkan dan/atau memanfaatkan fasilitas pengurangan Pajak Penghasilan badan berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 159/PMK.010/2015, tetap dapat memanfaatkan fasilitas tersebut sampai berakhirnya jangka waktu pemanfaatan. 3. Usulan pemberian pengurangan Pajak Penghasilan badan dari Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal kepada Menteri Keuangan sejak tanggal 16 Agustus 2015 sampai dengan sebelum berlakunya Peraturan Menteri ini, yang belum diterbitkan Keputusan Menteri Keuangan, diproses berdasarkan Peraturan Menteri ini. 4. Wajib Pajak yang memiliki izin prinsip, izin investasi, atau pendaftaran penanaman modal yang diterbitkan oleh Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal paling lama sejak berlakunya Peraturan Menteri Keuangan Nomor 159/PMK.010/2015 sampai dengan sebelum berlakunya Peraturan Menteri ini dapat menyampaikan permohonan pengurangan Pajak Penghasilan badan kepada Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal berdasarkan Peraturan Menteri ini, sepanjang memenuhi kriteria dan persyaratan, permohonan diajukan sebelum Saat Mulai Berproduksi Komersial, dan permohonan diajukan paling lama 1 (satu) tahun sejak Peraturan Menteri ini berlaku. 5. Tata cara permohonan pemberian pengurangan Pajak Penghasilan badan bagi usulan pemberian pengurangan Pajak Penghasilan badan sebagaimana dimaksud pada angka 3 dan angka 4, dilakukan sesuai dengan Peraturan Badan Koordinasi Penanaman Modal mengenai pedoman dan tata cara perizinan dan fasilitas penanaman modal.

1. Terhadap Wajib Pajak yang dilakukan pencabutan keputusan karena jumlah nilai realisasi penanaman modal baru kurang dari Rp500.000.000.000,00 atau terdapat ketidaksesuaian antara realisasi dengan rencana Kegiatan Usaha Utama, pengurangan Pajak Penghasilan badan yang telah dimanfaatkan wajib dibayarkan kembali dan dikenai sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan, serta tidak dapat lagi diberikan pengurangan Pajak Penghasilan badan.