Peraturan Menteri Keuangan ini mengatur tentang pemberian fasilitas pengurangan Pajak Penghasilan (PPh) Badan bagi Wajib Pajak badan yang melakukan penanaman modal baru pada Industri Pionir. Tujuannya adalah untuk lebih meningkatkan kegiatan investasi langsung pada industri pionir guna mendorong pertumbuhan ekonomi. Fasilitas pengurangan PPh Badan diberikan sebesar 100% dari jumlah PPh Badan yang terutang dengan jangka waktu bervariasi antara 5 hingga 20 tahun pajak, tergantung pada nilai rencana penanaman modal baru. Setelah jangka waktu tersebut berakhir, Wajib Pajak diberikan pengurangan PPh Badan sebesar 50% dari PPh Badan terutang selama 2 tahun pajak berikutnya.
Untuk memperoleh fasilitas ini, Wajib Pajak harus memenuhi kriteria sebagai Industri Pionir, melakukan penanaman modal baru dengan nilai minimal Rp500 miliar, memenuhi ketentuan perbandingan utang dan modal, serta belum diterbitkan keputusan atau pemberitahuan penolakan. Industri Pionir mencakup berbagai bidang usaha seperti industri logam dasar hulu, pemurnian dan/atau pengilangan minyak dan gas bumi, petrokimia, kimia dasar, bahan baku farmasi, pembuatan semi konduktor dan komponen utama komputer, komponen utama peralatan komunikasi, komponen utama alat kesehatan, komponen utama mesin industri, komponen robotik, komponen utama kapal, komponen utama pesawat terbang, komponen utama kereta api, mesin pembangkit tenaga listrik, dan infrastruktur ekonomi. Rincian bidang usaha dan jenis produksi ditetapkan oleh Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM).
Wajib Pajak mengajukan permohonan kepada Kepala BKPM sebelum Saat Mulai Berproduksi Komersial. BKPM melakukan penentuan kesesuaian pemenuhan kriteria dan persyaratan. Menteri Keuangan memutuskan pemberian pengurangan PPh Badan dengan mempertimbangkan usulan dari Kepala BKPM. Fasilitas mulai dimanfaatkan sejak tahun pajak Saat Mulai Berproduksi Komersial, yang ditetapkan oleh Direktur Jenderal Pajak berdasarkan hasil pemeriksaan lapangan.