Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 130/PMK.010/2020

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 130/PMK.010/2020 Tahun 2020 tentang Pemberian Fasilitas Pengurangan Pajak Penghasilan Badan

Juga dikenal sebagai: PMK 130/PMK.010/2020 · PMK No. 130/PMK.010/2020

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:9 Oktober 2020Tanggal Penetapan:18 September 2020
Ketentuan Perpajakan

Informasi

TipePeraturan Menteri Keuangan
TemaPemberian Fasilitas Pengurangan Pajak Penghasilan Badan
LokasiKementerian Keuangan
Tanggal Berlaku09 Oktober 2020
Tanggal Penetapan18 September 2020
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 150/PMK.010/2018 tentang Pemberian Fasilitas Pengurangan Pajak Penghasilan Badan

Peraturan ini bertujuan untuk memberikan kepastian hukum dan mendukung pengembangan industri pionir melalui pemberian fasilitas pengurangan Pajak Penghasilan Badan. Industri pionir yang dimaksud adalah industri yang memiliki keterkaitan luas, memberikan nilai tambah, memperkenalkan teknologi baru, dan memiliki nilai strategis bagi perekonomian nasional. Wajib Pajak badan yang melakukan penanaman modal baru pada industri pionir dapat memperoleh pengurangan Pajak Penghasilan Badan dengan nilai penanaman modal minimal Rp100 miliar. Pengurangan ini dapat mencapai 100% dari Pajak Penghasilan Badan terutang, tergantung pada nilai penanaman modal dan jangka waktu yang ditentukan. Proses pengajuan dilakukan melalui sistem OSS dengan kriteria tertentu yang harus dipenuhi, termasuk status sebagai badan hukum Indonesia dan komitmen untuk merealisasikan penanaman modal dalam waktu satu tahun setelah keputusan pengurangan diterbitkan.

1. Wajib Pajak badan yang telah mendapatkan dan/atau memanfaatkan fasilitas pembebasan atau pengurangan Pajak Penghasilan badan berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 130/PMK.011/2011 dan perubahannya, tetap dapat memanfaatkan fasilitas tersebut sampai berakhirnya jangka waktu pemanfaatan. 2. Wajib Pajak badan yang telah mendapatkan fasilitas berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 159/PMK.010/2015 dan perubahannya, tetap dapat memanfaatkan fasilitas tersebut sampai berakhirnya jangka waktu pemanfaatan. 3. Wajib Pajak badan yang telah mendapatkan fasilitas berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 35/PMK.010/2018, tetap dapat memanfaatkan fasilitas tersebut sampai berakhirnya jangka waktu pemanfaatan. 4. Wajib Pajak badan yang telah mendapatkan fasilitas berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 150/PMK.010/2018, tetap dapat memanfaatkan fasilitas tersebut sampai berakhirnya jangka waktu pemanfaatan.

1. Keputusan pemberian pengurangan Pajak Penghasilan badan dicabut jika Wajib Pajak mengimpor barang modal bekas, memindahtangankan aset, atau melakukan relokasi penanaman modal ke luar negeri. 2. Pengurangan Pajak Penghasilan badan yang telah dimanfaatkan wajib dibayarkan kembali dan dikenai sanksi administrasi.