di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 85/PERMEN-KP/2020 Tahun 2020 tentang Organisasi Dan Tata Kerja Loka Perekayasaan Teknologi Kelautan
Juga dikenal sebagai: Permen KKP 85/PERMEN-KP/2020 · Permen KKP No. 85/PERMEN-KP/2020
Peraturan ini bertujuan untuk menata kembali organisasi dan tata kerja Loka Perekayasaan Teknologi Kelautan guna mewujudkan organisasi yang lebih proporsional, efektif, dan efisien. Loka Perekayasaan Teknologi Kelautan berada di bawah dan bertanggung jawab kepada kepala badan yang menangani riset kelautan dan perikanan. Tugas utama Loka ini adalah melaksanakan perekayasaan teknologi kelautan di bidang alat dan mesin untuk konservasi dan pengawasan laut, pesisir, dan pulau-pulau kecil. Fungsi yang dijalankan meliputi penyusunan, pemantauan, dan evaluasi rencana, program, dan anggaran, serta pelaporan di bidang perekayasaan teknologi kelautan. Struktur organisasi terdiri dari Urusan Umum dan Kelompok Jabatan Fungsional, yang masing-masing memiliki tugas dan tanggung jawab spesifik sesuai dengan bidang keahlian dan keterampilan.