Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor PER.40/MEN/2011 Tahun 2011

Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor PER.40/MEN/2011 Tahun 2011 tentang Organisasi dan Tata Kerja Loka Perekayasaan Teknologi Kelautan

Juga dikenal sebagai: Permen KKP PER.40/MEN/2011 · Permen KKP No. PER.40/MEN/2011

Status:
Tidak Berlaku
Tanggal Berlaku:26 September 2011Tanggal Penetapan:26 September 2011
Struktur Organisasi PemerintahKelautan & Perikanan

Informasi

TipePeraturan Menteri Kelautan dan Perikanan
TemaOrganisasi dan Tata Kerja Loka Perekayasaan Teknologi Kelautan
LokasiKementerian Kelautan dan Perikanan
Tanggal Berlaku26 September 2011
Tanggal Penetapan26 September 2011
Tempat PenetapanJakarta

(-)

Peraturan Menteri ini mengatur tentang organisasi dan tata kerja Loka Perekayasaan Teknologi Kelautan (LPTK). LPTK adalah Unit Pelaksana Teknis (UPT) Kementerian Kelautan dan Perikanan yang bertanggung jawab kepada Kepala Pusat Pengkajian dan Perekayasaan Teknologi Kelautan dan Perikanan. LPTK bertugas melaksanakan perekayasaan teknologi kelautan di bidang alat dan mesin untuk konservasi dan pengawasan laut, pesisir, dan pulau-pulau kecil.

Fungsi LPTK meliputi penyusunan rencana program dan anggaran, pelaksanaan perekayasaan teknologi kelautan, pelayanan teknis, jasa, informasi, komunikasi, dan kerja sama, serta pelaksanaan urusan tata usaha dan rumah tangga.

Susunan organisasi LPTK terdiri atas Urusan Tata Usaha, Subseksi Tata Operasional, Subseksi Pelayanan Teknis, dan Kelompok Jabatan Fungsional. Urusan Tata Usaha bertugas melakukan urusan keuangan, persuratan, kearsipan, kepegawaian, rumah tangga dan perlengkapan, serta tata laksana. Subseksi Tata Operasional bertugas melakukan penyusunan rencana program dan anggaran, pemantauan dan evaluasi, serta laporan. Subseksi Pelayanan Teknis bertugas melakukan pelayanan teknis, jasa, informasi, komunikasi, publikasi, diseminasi, kerja sama, dan pengelolaan prasarana dan sarana perekayasaan teknologi kelautan serta perpustakaan.

Kelompok Jabatan Fungsional bertugas melaksanakan perekayasaan teknologi kelautan dan kegiatan lainnya yang sesuai dengan keahlian dan kebutuhan serta tugas masing-masing jabatan fungsional. Jabatan fungsional terdiri atas Perekayasa, Teknisi Litkayasa, Arsiparis, Pranata Komputer, Statistisi, Pustakawan, dan jabatan fungsional lainnya.

Pimpinan satuan organisasi dan kelompok jabatan fungsional wajib menerapkan prinsip koordinasi, integrasi, dan sinkronisasi. Setiap pimpinan satuan organisasi wajib mengawasi pelaksanaan tugas bawahan dan mengambil langkah-langkah yang diperlukan jika terjadi penyimpangan.

Kepala LPTK adalah jabatan struktural eselon IV.a, sedangkan Kepala Urusan dan Kepala Subseksi adalah jabatan struktural eselon V.a. LPTK berlokasi di Kabupaten Wakatobi, Provinsi Sulawesi Tenggara.

(-)

(-)