di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 21/PERMEN-KP/2017 Tahun 2017 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor PER.40/MEN/2011 tentang Organisasi dan Tata Kerja Loka Perekayasaan Teknologi Kelautan
Juga dikenal sebagai: Permen KKP 21/PERMEN-KP/2017 · Permen KKP No. 21/PERMEN-KP/2017
Latar Belakang dan Tujuan: Peraturan ini diterbitkan untuk mengoptimalkan pelaksanaan tugas dan fungsi perekayasaan teknologi kelautan, serta menyesuaikan dengan perubahan organisasi dan tata kerja di Kementerian Kelautan dan Perikanan. Penataan ini telah disetujui oleh Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi.
Ketentuan Substansial: Loka Perekayasaan Teknologi Kelautan (LPTK) ditetapkan sebagai Unit Pelaksana Teknis di bawah Kementerian Kelautan dan Perikanan, bertanggung jawab kepada kepala badan yang menangani riset dan pengembangan sumber daya manusia kelautan dan perikanan. LPTK dipimpin oleh seorang Kepala.