Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Keputusan Presiden (KEPPRES) No. 107 Tahun 2003

Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 107 Tahun 2003 tentang Penetapan Jalan Bebas Hambatan Lingkar Luar Jakarta Seksi W2 Bagian Ruas Pondok Pinang-Veteran Dan Seksi E1 Bagian Ruas Taman Mini Interchange-Jatiwarna Sebagai Jalan Tol Dan Penetapan Golongan Jenis Kendaraan Bermotor Serta Besarnya Tarif Tol

Juga dikenal sebagai: Keppres 107/2003 · Keppres No. 107 Tahun 2003 · Keppres Nomor 107 Tahun 2003

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:31 Desember 2003Tanggal Penetapan:31 Desember 2003
Lalu Lintas & Prasarana Jalan

Informasi

TipeKeputusan Presiden (Keppres)
TemaPenetapan Jalan Bebas Hambatan Lingkar Luar Jakarta Seksi W2 Bagian Ruas Pondok Pinang-Veteran Dan Seksi E1 Bagian Ruas Taman Mini Interchange-Jatiwarna Sebagai Jalan Tol Dan Penetapan Golongan Jenis Kendaraan Bermotor Serta Besarnya Tarif Tol
LokasiPemerintah Pusat
Tanggal Berlaku31 Desember 2003
Tanggal Penetapan31 Desember 2003
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Keputusan Presiden Nomor 65 Tahun 1995 tentang Penetapan Jalan Bebas Hambatan Lingkar Luar Jakarta Seksi S Ruas Pondok Pinang-Lenteng Agung Sebagai Jalan Tol dan Penetapan Jenis Kendaraan Bermotor serta Besarnya Tarif Tol 2. Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 78 Tahun 1996 tentang Penetapan Jalan Lingkar Luar Jakarta Seksi S Ruas Lenteng Agung-Kampung Rambutan Sebagai Jalan Tol, Penambahan Ramp Keluar Dari Jalan Tol Jagorawi di Pasar Rebo (Ramp Pasar Rebo) Menuju Jalan Tol Lingkar Luar Jakarta Seksi S dan Penetapan Jenis Kendaraan Bermotor serta Besarnya Tarif Tol

Keputusan Presiden ini menetapkan Jalan Bebas Hambatan Lingkar Luar Jakarta Seksi W2 Bagian Ruas Pondok Pinang-Veteran dan Seksi E1 Bagian Ruas Taman Mini Interchange-Jatiwarna sebagai Jalan Tol. Penetapan ini dilakukan setelah selesainya pembangunan jalan tersebut sebagai bagian dari rencana pembangunan Jalan Tol Lingkar Luar Jakarta. Selain itu, Keputusan Presiden ini juga menetapkan golongan jenis kendaraan bermotor yang dapat menggunakan jalan tol tersebut dan besarnya tarif tol yang berlaku. Tarif tol untuk taksi diberlakukan sesuai ketentuan tarif Golongan I, dan besarnya langganan tol ditetapkan lebih lanjut oleh Badan terkait.

(-)

(-)