di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 107 Tahun 2003 tentang Penetapan Jalan Bebas Hambatan Lingkar Luar Jakarta Seksi W2 Bagian Ruas Pondok Pinang-Veteran Dan Seksi E1 Bagian Ruas Taman Mini Interchange-Jatiwarna Sebagai Jalan Tol Dan Penetapan Golongan Jenis Kendaraan Bermotor Serta Besarnya Tarif Tol
Juga dikenal sebagai: Keppres 107/2003 · Keppres No. 107 Tahun 2003 · Keppres Nomor 107 Tahun 2003
Keputusan Presiden ini menetapkan Jalan Bebas Hambatan Lingkar Luar Jakarta Seksi W2 Bagian Ruas Pondok Pinang-Veteran dan Seksi E1 Bagian Ruas Taman Mini Interchange-Jatiwarna sebagai Jalan Tol. Penetapan ini dilakukan setelah selesainya pembangunan jalan tersebut sebagai bagian dari rencana pembangunan Jalan Tol Lingkar Luar Jakarta. Selain itu, Keputusan Presiden ini juga menetapkan golongan jenis kendaraan bermotor yang dapat menggunakan jalan tol tersebut dan besarnya tarif tol yang berlaku. Tarif tol untuk taksi diberlakukan sesuai ketentuan tarif Golongan I, dan besarnya langganan tol ditetapkan lebih lanjut oleh Badan terkait.