Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Keputusan Presiden (KEPPRES) No. 78 Tahun 1996

Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 78 Tahun 1996 tentang Penetapan Jalan Lingkar Luar Jakarta Seksi S Ruas Lenteng Agung-Kampung Rambutan Sebagai Jalan Tol, Penambahan Ramp Keluar Dari Jalan Tol Jagorawi Di Pasar Rebo (Ramp Pasar Rebo) Menuju Jalan Tol Lingkar Luar Jakarta Seksi S Dan Penetapan Jenis Kendaraan Bermotor Serta Besarnya Tarif Tol

Juga dikenal sebagai: Keppres 78/1996 · Keppres No. 78 Tahun 1996 · Keppres Nomor 78 Tahun 1996

Status:
Tidak Berlaku
Tanggal Berlaku:1 Oktober 1996Tanggal Penetapan:1 Oktober 1996
Lalu Lintas & Prasarana JalanTransportasi Darat, Laut & Udara

Informasi

TipeKeputusan Presiden (Keppres)
TemaPenetapan Jalan Lingkar Luar Jakarta Seksi S Ruas Lenteng Agung-Kampung Rambutan Sebagai Jalan Tol, Penambahan Ramp Keluar Dari Jalan Tol Jagorawi Di Pasar Rebo (Ramp Pasar Rebo) Menuju Jalan Tol Lingkar Luar Jakarta Seksi S Dan Penetapan Jenis Kendaraan Bermotor Serta Besarnya Tarif Tol
LokasiPemerintah Pusat
Tanggal Berlaku01 Oktober 1996
Tanggal Penetapan01 Oktober 1996
Tempat PenetapanJakarta

(-)

Keputusan Presiden ini menetapkan Jalan Lingkar Luar Jakarta Seksi S ruas Lenteng Agung - Kampung Rambutan dan ramp keluar dari Jalan Tol Jagorawi di Pasar Rebo sebagai jalan tol. Penetapan ini dilakukan setelah pembangunan tahap II dan III selesai. Keputusan ini juga menetapkan jenis kendaraan bermotor dan tarif tol untuk ruas tersebut. Tarif tol ditetapkan sebesar 90% dari tarif yang tercantum dalam lampiran keputusan ini. Keputusan ini berlaku sejak tanggal ditetapkan.

(-)

(-)