Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Keputusan Presiden (KEPPRES) No. 65 Tahun 1995

Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 65 Tahun 1995 tentang Penetapan Jalan Bebas Hambatan Lingkar Luar Jakarta Seksi S Pondok Pinang - Lenteng Agung Sebagai Jalan Tol Dan Penetapan Jenis Kendaraan Bermotor Serta Besarnya Tarif Tol

Juga dikenal sebagai: Keppres 65/1995 · Keppres No. 65 Tahun 1995 · Keppres Nomor 65 Tahun 1995

Status:
Tidak Berlaku
Tanggal Berlaku:1 September 1995Tanggal Penetapan:1 September 1995
Lalu Lintas & Prasarana JalanTransportasi Darat, Laut & Udara

Informasi

TipeKeputusan Presiden (Keppres)
TemaPenetapan Jalan Bebas Hambatan Lingkar Luar Jakarta Seksi S Pondok Pinang - Lenteng Agung Sebagai Jalan Tol Dan Penetapan Jenis Kendaraan Bermotor Serta Besarnya Tarif Tol
LokasiPemerintah Pusat
Tanggal Berlaku01 September 1995
Tanggal Penetapan01 September 1995
Tempat PenetapanJakarta

(-)

Keputusan Presiden ini bertujuan untuk menetapkan Jalan Lingkar Luar Jakarta Seksi S Ruas Pondok Pinang - Lenteng Agung sebagai jalan tol. Hal ini dilakukan setelah pembangunan jalan bebas hambatan tersebut selesai, sesuai dengan rencana pembangunan jalan bebas hambatan Lingkar Luar Jakarta. Penetapan ini juga mencakup jenis kendaraan bermotor yang dapat menggunakan jalan tol tersebut serta besarnya tarif tol yang harus dibayar. Keputusan ini diambil berdasarkan ketentuan dalam Undang-undang Nomor 13 Tahun 1980 tentang Jalan, yang mengatur bahwa penetapan ruas jalan sebagai jalan tol harus dilakukan melalui Keputusan Presiden.

(-)

(-)