Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Kepala Badan Pengawas Tenaga Nuklir Nomor 8 Tahun 2015

Peraturan Kepala Badan Pengawas Tenaga Nuklir Nomor 8 Tahun 2015 tentang Pelaporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara dan Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Badan Pengawas Tenaga Nuklir

Juga dikenal sebagai: Perka Bapeten 8/2015 · Perka Bapeten No. 8 Tahun 2015 · Perka Bapeten Nomor 8 Tahun 2015

Status:
Tidak Berlaku
Tanggal Berlaku:25 Mei 2015Tanggal Penetapan:13 Mei 2015
Ganti Rugi Kerugian Negara

Informasi

TipePeraturan Kepala Badan Pengawas Tenaga Nuklir
TemaPelaporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara dan Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Badan Pengawas Tenaga Nuklir
LokasiBadan Pengawas Tenaga Nuklir
Tanggal Berlaku25 Mei 2015
Tanggal Penetapan13 Mei 2015
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Kepala Badan Pengawas Tenaga Nuklir Nomor 12 Tahun 2013 tentang Pelaporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara di Lingkungan Badan Pengawas Tenaga Nuklir

Latar Belakang dan Tujuan

Peraturan ini dibuat untuk meningkatkan integritas Aparatur Sipil Negara (ASN) dan mencegah korupsi melalui pelaporan harta kekayaan. Seluruh pejabat di instansi pemerintah yang memiliki jabatan strategis dan rawan korupsi diwajibkan melaporkan harta kekayaannya. Selain itu, ASN lainnya juga secara bertahap diwajibkan melaporkan harta kekayaan mereka.

Ketentuan Substansial

Peraturan ini mengatur kewajiban pelaporan harta kekayaan bagi Penyelenggara Negara dan ASN di lingkungan Badan Pengawas Tenaga Nuklir (BAPETEN). Penyelenggara Negara wajib melaporkan harta kekayaannya kepada KPK, sementara ASN melaporkannya kepada Kepala BAPETEN melalui APIP. Pengelolaan laporan ini dikoordinasikan oleh Kepala Biro Umum, yang bertanggung jawab atas bimbingan teknis, distribusi formulir, dan pemutakhiran data. Kepala Inspektorat bertugas memantau kepatuhan pelaporan ini.

(-)

1. Wajib lapor yang lalai atau belum menyampaikan laporan dikenai sanksi disiplin sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010. 2. APIP dan pengelola yang membocorkan informasi dikenai sanksi disiplin. 3. Penundaan atau pembatalan pengangkatan dalam jabatan bagi yang tidak memenuhi kewajiban pelaporan.