Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Badan Pengawas Tenaga Nuklir Nomor 1 Tahun 2021

Peraturan Badan Pengawas Tenaga Nuklir Nomor 1 Tahun 2021 tentang Pelaporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara dan Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Badan Pengawas Tenaga Nuklir

Juga dikenal sebagai: Peraturan Bapeten 1/2021 · Peraturan Bapeten No. 1 Tahun 2021 · Peraturan Bapeten Nomor 1 Tahun 2021

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:22 Januari 2021Tanggal Penetapan:12 Januari 2021
Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi

Informasi

TipePeraturan Badan Pengawas Tenaga Nuklir
TemaPelaporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara dan Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Badan Pengawas Tenaga Nuklir
LokasiBadan Pengawas Tenaga Nuklir
Tanggal Berlaku22 Januari 2021
Tanggal Penetapan12 Januari 2021
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Kepala Badan Pengawas Tenaga Nuklir Nomor 8 Tahun 2015 tentang Pelaporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara di Lingkungan Badan Pengawas Tenaga Nuklir.

Latar Belakang dan Tujuan: Peraturan ini dibuat untuk meningkatkan integritas Aparatur Sipil Negara (ASN) dan mencegah korupsi dengan mewajibkan pelaporan harta kekayaan oleh pejabat dan ASN di lingkungan Badan Pengawas Tenaga Nuklir. Hal ini dilakukan untuk menyesuaikan dengan perkembangan hukum dan kebutuhan saat ini.

Ketentuan Substansial: Peraturan ini mengatur kewajiban bagi Penyelenggara Negara dan ASN di lingkungan Badan untuk menyampaikan laporan harta kekayaan mereka. Penyelenggara Negara wajib melaporkan kepada Komisi Pemberantasan Korupsi, sementara ASN melaporkan kepada Kepala Badan. Peraturan ini juga menetapkan tata cara penyampaian laporan, baik secara elektronik maupun nonelektronik, serta pengelolaan dan pemantauan laporan oleh Biro Organisasi dan Umum serta Inspektorat Badan.

(-)

  • Pengenaan sanksi sesuai dengan ketentuan Peraturan Perundang-undangan diberikan terhadap: Penyelenggara Negara dan calon Penyelenggara Negara yang tidak menyampaikan LHKPN; Aparatur Sipil Negara yang tidak menyampaikan LHKASN; dan Pejabat di lingkungan APIP yang membocorkan informasi tentang harta kekayaan ASN Badan.