Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Kepala Badan Pengawas Tenaga Nuklir Nomor 12 Tahun 2013

Peraturan Kepala Badan Pengawas Tenaga Nuklir Nomor 12 Tahun 2013 tentang Pelaporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara Badan Pengawas Tenaga Nuklir

Juga dikenal sebagai: Perka Bapeten 12/2013 · Perka Bapeten No. 12 Tahun 2013 · Perka Bapeten Nomor 12 Tahun 2013

Status:
Tidak Berlaku
Tanggal Berlaku:24 Oktober 2013Tanggal Penetapan:16 Oktober 2013
Ganti Rugi Kerugian Negara

Informasi

TipePeraturan Kepala Badan Pengawas Tenaga Nuklir
TemaPelaporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara Badan Pengawas Tenaga Nuklir
LokasiBadan Pengawas Tenaga Nuklir
Tanggal Berlaku24 Oktober 2013
Tanggal Penetapan16 Oktober 2013
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Kepala Badan Pengawas Tenaga Nuklir Nomor 5 Tahun 2005 tentang Wajib Lapor Harta Kekayaan Bagi Pejabat Pemerintah yang Memangku Jabatan Strategis dan Potensial/Rawan Kolusi, Korupsi, dan Nepotisme di Lingkungan Badan Pengawas Tenaga Nuklir Peraturan ini mengubah: (-)

Peraturan ini bertujuan untuk meningkatkan transparansi dan akuntabilitas di lingkungan Badan Pengawas Tenaga Nuklir (BAPETEN) dengan mewajibkan Penyelenggara Negara untuk melaporkan harta kekayaannya kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Kebijakan ini menggantikan peraturan sebelumnya dan menekankan pentingnya pelaporan yang konsisten dan tepat waktu. Penyelenggara Negara yang diwajibkan melapor meliputi pejabat eselon I dan II, kepala unit pelaksana teknis, pejabat pengelola anggaran, ketua unit layanan pengadaan barang/jasa, dan ketua tim auditor. Pengelolaan dan pemantauan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) dikoordinasikan oleh Kepala Biro Umum dan Kepala Inspektorat. Pelaporan harus dilakukan dalam waktu dua bulan setelah promosi, mutasi, atau pensiun, setiap dua tahun, atau sesuai permintaan KPK. Formulir pelaporan disediakan oleh KPK dan harus diisi sesuai petunjuk yang ditetapkan.

(-)

1. Kepala BAPETEN memberi peringatan dan sanksi hukuman disiplin sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 kepada Pejabat Penyelenggara Negara yang lalai dan/atau belum menyampaikan laporan harta kekayaan.