Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Menteri Pertahanan Nomor 18 Tahun 2016

Peraturan Menteri Pertahanan Nomor 18 Tahun 2016 tentang Desk Pengendali Pusat Kantor Pertahanan

Juga dikenal sebagai: Permenhan 18/2016 · Permenhan No. 18 Tahun 2016 · Permenhan Nomor 18 Tahun 2016

Status:
Tidak Berlaku
Tanggal Berlaku:24 Maret 2016Tanggal Penetapan:17 Maret 2016
Pertahanan & Keamanan Negara

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Menteri Pertahanan Nomor 11 Tahun 2012 tentang Pencabutan Keputusan Menteri Pertahanan Keamanan Nomor: KEP/012/VIII/1998 tentang Penetapan Komando Daerah Militer sebagai Penyelenggara Tugas dan Fungsi Dephankam di Daerah dan Surat Keputusan Nomor: SKEP/1357/VIII/1988 tentang Pokok-Pokok Mekanisme Pelaksanaan Program dan Anggaran dalam Rangka Penyelenggaraan Tugas dan Fungsi Dephankam di Daerah.

Peraturan Menteri Pertahanan Nomor 18 Tahun 2016 ini dibentuk dengan tujuan untuk mengatur pembentukan Desk Pengendali Pusat Kantor Pertahanan. Latar belakang pembentukan peraturan ini adalah kebutuhan untuk mengintegrasikan sumber daya pertahanan di daerah sebelum terbentuknya Kantor Pertahanan yang beroperasi penuh. Desk ini bertugas membantu Menteri Pertahanan dalam mengkoordinasikan dan mengawasi pelaksanaan tugas pertahanan di daerah. Fungsi utama dari Desk ini meliputi penghimpunan data, pemantauan, evaluasi, dan koordinasi dengan pemerintah daerah serta instansi terkait. Struktur organisasi Desk ini terdiri dari Pengarah, Pengawas, Penanggung Jawab, dan Pelaksana Pusat serta Daerah, dengan tugas dan tanggung jawab yang jelas untuk setiap posisi.

(-)

(-)