Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Menteri Pertahanan Nomor 11 Tahun 2012

Peraturan Menteri Pertahanan Nomor 11 Tahun 2012 tentang Pencabutan Keputusan Menteri Pertahanan Keamanan Nomor KEP/012/VIII/1988 tentang Penetapan Komando Daerah Militer Sebagai Penyelenggara Tugas dan Fungsi Dephankam di Daerah dan Surat Keputusan Nomor SKEP/1357/VIII/1988 tentang Pokok-Pokok Mekanisme Pelaksanaan Program dan Anggaran dalam Rangka Penyelenggaraan Tugas dan Fungsi Dephankam di Daerah

Juga dikenal sebagai: Permenhan 11/2012 · Permenhan No. 11 Tahun 2012 · Permenhan Nomor 11 Tahun 2012

Status:
Tidak Berlaku
Tanggal Berlaku:27 Maret 2012Tanggal Penetapan:13 Maret 2012
Otonomi & Pemerintahan DaerahKeuangan Negara & DaerahPertahanan & Keamanan Negara

Informasi

TipePeraturan Menteri Pertahanan
TemaPencabutan Keputusan Menteri Pertahanan Keamanan Nomor KEP/012/VIII/1988 tentang Penetapan Komando Daerah Militer Sebagai Penyelenggara Tugas dan Fungsi Dephankam di Daerah dan Surat Keputusan Nomor SKEP/1357/VIII/1988 tentang Pokok-Pokok Mekanisme Pelaksanaan Program dan Anggaran dalam Rangka Penyelenggaraan Tugas dan Fungsi Dephankam di Daerah
LokasiKementerian Pertahanan
Tanggal Berlaku27 Maret 2012
Tanggal Penetapan13 Maret 2012
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Keputusan Menteri Pertahanan Keamanan Nomor Kep/012/VIII/1988 tentang Penetapan Komando Daerah Militer Sebagai Penyelenggara Tugas dan Fungsi Dephankam di Daerah 2. Surat Keputusan Menteri Pertahanan Keamanan Nomor Skep/1357/VIII/1988 tentang Pokok-Pokok Mekanisme Pelaksanaan Program dan Anggaran dalam rangka Penyelenggaraan Tugas dan Fungsi Dephankam di Daerah

Latar Belakang dan Tujuan

Peraturan ini diterbitkan untuk menyesuaikan peran Komando Daerah Militer dengan perkembangan politik dan hukum yang menuntut profesionalitas alat negara di bidang pertahanan, serta menghindari tumpang tindih dengan tugas pemerintahan di bidang pertahanan yang menjadi kewenangan Kementerian Pertahanan. Selain itu, peraturan ini menyesuaikan mekanisme pelaksanaan program dan anggaran dengan Peraturan Menteri Pertahanan Nomor 16 Tahun 2010.

Ketentuan Substansial

Peraturan ini mencabut dua keputusan sebelumnya yang menetapkan Komando Daerah Militer sebagai penyelenggara tugas dan fungsi Dephankam di daerah. Dengan pencabutan ini, tugas dan fungsi tersebut akan dilaksanakan oleh Desk Pengendali Pusat Kantor Pertahanan hingga terbentuknya Kantor Pertahanan di daerah.

1. Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, sebelum terbentuk dan/atau belum dapat beroperasinya Kantor Pertahanan di daerah, tugas dan fungsi Kantor Pertahanan dilaksanakan dan dikendalikan oleh Desk Pengendali Pusat Kantor Pertahanan.

(-)