di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Menteri Pertahanan Nomor 1 Tahun 2017 tentang Perwakilan Kementerian Pertahanan di Daerah
Juga dikenal sebagai: Permenhan 1/2017 · Permenhan No. 1 Tahun 2017 · Permenhan Nomor 1 Tahun 2017
Peraturan Menteri Pertahanan Nomor 1 Tahun 2017 ini bertujuan untuk mengatur pembentukan dan fungsi Perwakilan Kementerian Pertahanan di daerah. Latar belakang kebijakan ini adalah kebutuhan untuk menyelenggarakan fungsi pelaksanaan kegiatan teknis dari pusat ke daerah dan menggantikan peraturan sebelumnya yang sudah tidak sesuai. Peraturan ini menetapkan struktur organisasi Perwakilan Kemhan di daerah, yang terdiri dari Pengarah, Penanggungjawab, Ketua, Wakil Ketua, Nara Sumber, Sekretariat, dan Pejabat Pelaksana Tugas Pokok (PTP) Kemhan di daerah. Fungsi utama dari perwakilan ini meliputi pelaksanaan kebijakan pertahanan negara di daerah, pengelolaan administrasi keuangan, sosialisasi kebijakan pertahanan, dan koordinasi program pertahanan. Selain itu, peraturan ini juga mengatur tugas dan tanggung jawab masing-masing pejabat dalam struktur organisasi tersebut.