Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Menteri Pertahanan Nomor 1 Tahun 2017

Peraturan Menteri Pertahanan Nomor 1 Tahun 2017 tentang Perwakilan Kementerian Pertahanan di Daerah

Juga dikenal sebagai: Permenhan 1/2017 · Permenhan No. 1 Tahun 2017 · Permenhan Nomor 1 Tahun 2017

Status:
Tidak Berlaku
Tanggal Berlaku:7 Februari 2017Tanggal Penetapan:30 Januari 2017
Tata Kelola Administrasi PublikPertahanan & Keamanan Negara

Informasi

TipePeraturan Menteri Pertahanan
TemaPerwakilan Kementerian Pertahanan di Daerah
LokasiKementerian Pertahanan
Tanggal Berlaku07 Februari 2017
Tanggal Penetapan30 Januari 2017
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Menteri Pertahanan Nomor 18 Tahun 2016 tentang Desk Pengendali Pusat Kantor Pertahanan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 459)

Peraturan Menteri Pertahanan Nomor 1 Tahun 2017 ini bertujuan untuk mengatur pembentukan dan fungsi Perwakilan Kementerian Pertahanan di daerah. Latar belakang kebijakan ini adalah kebutuhan untuk menyelenggarakan fungsi pelaksanaan kegiatan teknis dari pusat ke daerah dan menggantikan peraturan sebelumnya yang sudah tidak sesuai. Peraturan ini menetapkan struktur organisasi Perwakilan Kemhan di daerah, yang terdiri dari Pengarah, Penanggungjawab, Ketua, Wakil Ketua, Nara Sumber, Sekretariat, dan Pejabat Pelaksana Tugas Pokok (PTP) Kemhan di daerah. Fungsi utama dari perwakilan ini meliputi pelaksanaan kebijakan pertahanan negara di daerah, pengelolaan administrasi keuangan, sosialisasi kebijakan pertahanan, dan koordinasi program pertahanan. Selain itu, peraturan ini juga mengatur tugas dan tanggung jawab masing-masing pejabat dalam struktur organisasi tersebut.

(-)

(-)