Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 67/M-DAG/PER/8/2015 Tahun 2015

Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 67/M-DAG/PER/8/2015 Tahun 2015 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 04/M-DAG/Per/1/2015 Tentang Ketentuan Penggunaan Letter Of Credit Untuk Ekspor Barang Tertentu

Juga dikenal sebagai: Permendag 67/M-DAG/PER/8/2015 · Permendag No. 67/M-DAG/PER/8/2015

Status:
Tidak Berlaku
Tanggal Berlaku:31 Agustus 2015Tanggal Penetapan:31 Agustus 2015
Badan Usaha & PerdaganganKepabeanan & Perdagangan Internasional

Informasi

TipePeraturan Menteri Perdagangan
TemaPerubahan atas Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 04/M-DAG/Per/1/2015 Tentang Ketentuan Penggunaan Letter Of Credit Untuk Ekspor Barang Tertentu
LokasiKementerian Perdagangan
Tanggal Berlaku31 Agustus 2015
Tanggal Penetapan31 Agustus 2015
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 04/M-DAG/PER/1/2015 tentang Ketentuan Penggunaan Letter of Credit Untuk Ekspor Barang Tertentu

Peraturan ini bertujuan untuk meningkatkan efektivitas pelaksanaan ketentuan penggunaan Letter of Credit (L/C) dalam ekspor barang tertentu. Perubahan dilakukan pada lampiran Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 04/M-DAG/PER/1/2015, yang mengatur daftar barang ekspor yang wajib menggunakan L/C sebagai cara pembayaran. Barang-barang tersebut meliputi berbagai jenis mineral, batubara, dan produk kelapa sawit. Peraturan ini menetapkan bahwa barang-barang tersebut harus memenuhi persyaratan kadar tertentu untuk dapat diekspor dengan menggunakan L/C. Tujuan dari perubahan ini adalah untuk memastikan kepatuhan terhadap ketentuan perdagangan internasional dan meningkatkan transparansi dalam transaksi ekspor.

(-)

(-)