Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 94 Tahun 2018

Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 94 Tahun 2018 tentang Ketentuan Penggunaan Letter Of Credit Untuk Ekspor Barang Tertentu

Juga dikenal sebagai: Permendag 94/2018 · Permendag No. 94 Tahun 2018 · Permendag Nomor 94 Tahun 2018

Status:
Tidak Berlaku
Tanggal Berlaku:7 Oktober 2018Tanggal Penetapan:6 September 2018
Badan Usaha & PerdaganganKepabeanan & Perdagangan Internasional

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 04/M-DAG/PER/1/2015 tentang Ketentuan Penggunaan Letter of Credit untuk Ekspor Barang Tertentu (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 15) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 67/M-DAG/PER/8/2015 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 04/M-DAG/PER/1/2015 tentang Ketentuan Penggunaan Letter of Credit untuk Ekspor Barang Tertentu (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 1406). 2. Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 26/M-DAG/PER/3/2015 tentang Ketentuan Khusus Pelaksanaan Penggunaan Letter of Credit untuk Ekspor Barang Tertentu (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 489).

Peraturan Menteri ini mengatur tentang ketentuan penggunaan Letter of Credit (L/C) untuk ekspor barang tertentu. Latar belakang dan tujuan dari peraturan ini adalah untuk melaksanakan ketentuan Pasal 4 ayat (3) Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 2017, mendorong optimalisasi perolehan devisa hasil ekspor, akurasi perolehan devisa hasil ekspor, dan menjaga stabilitas peningkatan harga ekspor barang tertentu yang merupakan sumber daya alam di pasar internasional.

Ketentuan substansial dalam peraturan ini meliputi kewajiban penggunaan L/C untuk pembayaran ekspor barang tertentu yang tercantum dalam Lampiran I Peraturan Menteri ini. Harga ekspor barang tertentu yang tercantum dalam L/C paling rendah harus sama dengan harga pasar dunia atau harga yang ditetapkan oleh pemerintah atau harga di negara tujuan ekspor jika tidak ada harga pasar dunia. Pembayaran L/C wajib diterima melalui Bank Devisa di dalam negeri atau lembaga pembiayaan ekspor yang dibentuk oleh Pemerintah.

Eksportir wajib mencantumkan cara pembayaran L/C pada pemberitahuan ekspor barang dan menyampaikan surat pernyataan bermeterai kepada Surveyor. Ekspor barang tertentu wajib dilakukan verifikasi atau penelusuran teknis oleh Surveyor terhadap data dan/atau keterangan dalam surat pernyataan dengan dokumen cara pembayaran L/C. Eksportir wajib menyampaikan laporan realisasi ekspor barang tertentu dilengkapi dengan harga final L/C setiap bulan kepada Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri.

Terdapat pengecualian terhadap ekspor barang tertentu yang berupa barang contoh, barang untuk penelitian dan pengembangan ilmu pengetahuan, dan barang promosi untuk keperluan pameran di luar negeri, setelah mendapatkan persetujuan dari Direktur Fasilitasi Ekspor dan Impor. Eksportir dapat mengajukan permohonan penangguhan cara pembayaran L/C kepada Menteri Perdagangan dengan pertimbangan dari menteri teknis terkait.

(-)

1. Eksportir yang melanggar ketentuan Pasal 8 ayat (2) dikenai sanksi berupa peringatan tertulis. 2. Jika setelah dua peringatan tertulis Eksportir tetap melanggar, akan dikenai sanksi pembekuan Perizinan Ekspor dan/atau Perizinan Berusaha. 3. Jika dalam 10 hari setelah peringatan tertulis kedua Eksportir tidak menyampaikan laporan, izin ekspor dan/atau izin usaha dibekukan. 4. Pembekuan izin dicabut setelah Eksportir menyampaikan laporan pelaksanaan ekspor dengan L/C.