Peraturan Menteri ini mengubah beberapa ketentuan dalam Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 94 Tahun 2018 tentang Ketentuan Penggunaan Letter of Credit untuk Ekspor Barang Tertentu. Perubahan tersebut meliputi ketentuan ayat (5) Pasal 7 yang mengatur mengenai penetapan surveyor untuk verifikasi atau penelusuran teknis ekspor barang tertentu, dimana Menteri berwenang untuk ekspor Mineral dan Batubara, dan Direktur Utama Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit untuk ekspor Kelapa Sawit. Selain itu, Lampiran I Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 94 Tahun 2018 juga diubah, yang berisi daftar barang ekspor tertentu yang wajib menggunakan cara pembayaran Letter of Credit (L/C). Barang-barang tersebut meliputi mineral (nikel, bauksit, konsentrat besi, konsentrat mangan, konsentrat tembaga, konsentrat timbal, konsentrat seng, konsentrat kromit, konsentrat ilmenite, konsentrat rutil), batubara, dan kelapa sawit (Crude Palm Oil/CPO dan Crude Palm Karnel Oil/CPKO).