Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 04/M-DAG/PER/1/2015 Tahun 2015

Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 04/M-DAG/PER/1/2015 Tahun 2015 tentang Ketentuan Penggunaan Letter of Credit untuk Ekspor Barang Tertentu

Juga dikenal sebagai: Permendag 04/M-DAG/PER/1/2015 · Permendag No. 04/M-DAG/PER/1/2015

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:1 April 2015Tanggal Penetapan:5 Januari 2015
Kepabeanan & Perdagangan InternasionalPerizinan & Pelayanan Publik

Informasi

TipePeraturan Menteri Perdagangan
TemaKetentuan Penggunaan Letter of Credit untuk Ekspor Barang Tertentu
LokasiKementerian Perdagangan
Tanggal Berlaku01 April 2015
Tanggal Penetapan05 Januari 2015
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini tidak mencabut atau mengubah peraturan lain.

Peraturan Menteri Perdagangan ini bertujuan untuk mendukung pelestarian sumber daya alam, mendorong peningkatan nilai tambah bagi perekonomian nasional dan pengembangan industri, serta mengoptimalkan perolehan devisa hasil ekspor dan menjaga stabilitas harga ekspor barang tertentu di pasar internasional.

Ketentuan substansial dalam peraturan ini meliputi:

  1. Kewajiban penggunaan Letter of Credit (L/C) untuk ekspor barang tertentu sebagaimana tercantum dalam Lampiran Peraturan Menteri ini.
  2. Harga yang tercantum dalam L/C paling rendah sama dengan harga pasar dunia.
  3. Penerimaan pembayaran L/C wajib melalui Bank Devisa di dalam negeri.
  4. Eksportir wajib mencantumkan cara pembayaran L/C pada Pemberitahuan Ekspor Barang (PEB).
  5. Surveyor wajib memeriksa dokumen cara pembayaran L/C terhadap Ekspor Barang tertentu yang telah diwajibkan untuk dilengkapi dengan laporan surveyor.
  6. Direktur Jenderal menyampaikan laporan bulanan mengenai pelaksanaan ekspor Barang tertentu yang wajib menggunakan cara pembayaran L/C kepada Menteri dengan tembusan kepada Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Gubernur Bank Indonesia, Menteri Keuangan, Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral, Menteri Pertanian, Menteri Perindustrian, dan Kepala Badan Pusat Statistik.
  7. Barang tertentu yang akan diekspor dan tidak memenuhi ketentuan dalam Pasal 2 dan Pasal 4, tidak dapat diekspor.

(-)

Pelanggaran terhadap ketentuan dalam Peraturan Menteri ini dikenai sanksi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.