Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 62 Tahun 1957

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 62 Tahun 1957 tentang Perubahan Peraturan Pemerintah No. 55 Tahun 1951 (Lembaran-Negara No. 77 Tahun 1951) Mengenai "Peraturan Perbaikan Pelabuhan"

Juga dikenal sebagai: PP 62/1957 · PP No. 62 Tahun 1957 · PP Nomor 62 Tahun 1957

Status:
Tidak Berlaku
Tanggal Berlaku:2 Desember 1957Tanggal Penetapan:13 Desember 1957
Transportasi Darat, Laut & UdaraKonstruksi & Infrastruktur

Informasi

TipePeraturan Pemerintah (PP)
TemaPerubahan Peraturan Pemerintah No. 55 Tahun 1951 (Lembaran-Negara No. 77 Tahun 1951) Mengenai "Peraturan Perbaikan Pelabuhan"
LokasiPemerintah Pusat
Tanggal Berlaku02 Desember 1957
Tanggal Penetapan13 Desember 1957
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Pemerintah No. 55 tahun 1951 tentang peraturan perbaikan pelabuhan.

Latar Belakang dan Tujuan
Peraturan ini dibuat dengan tujuan untuk menyesuaikan ketentuan yang ada dengan pembentukan Kementerian Pelajaran. Hal ini dianggap perlu karena adanya sangkut paut antara peraturan yang ada dengan keberadaan kementerian tersebut.

Ketentuan Substansial
Peraturan ini mengubah ketentuan dalam Peraturan Pemerintah No. 55 tahun 1951, di mana kata-kata "Menteri Perhubungan" diubah menjadi "Menteri Pelajaran". Perubahan ini menunjukkan adanya penyesuaian kewenangan dari Menteri Perhubungan ke Menteri Pelajaran terkait peraturan perbaikan pelabuhan.

1. Peraturan ini berlaku surut hingga pada tanggal 2 Desember 1957.

(-)