Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 21 Tahun 1962

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 21 Tahun 1962 tentang Pencabutan Peraturan Pemerintah No. 55 Tahun 1951 Jang Telah Diubah Dengan Peraturan Pemerintah No. 62 Tahun 1957

Juga dikenal sebagai: PP 21/1962 · PP No. 21 Tahun 1962 · PP Nomor 21 Tahun 1962

Status:
Berlaku
Tanggal Penetapan:24 September 1962
Perizinan & Pelayanan PublikTransportasi Darat, Laut & Udara

Informasi

TipePeraturan Pemerintah (PP)
TemaPencabutan Peraturan Pemerintah No. 55 Tahun 1951 Jang Telah Diubah Dengan Peraturan Pemerintah No. 62 Tahun 1957
LokasiPemerintah Pusat
Tanggal Berlaku-
Tanggal Penetapan24 September 1962
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 1951 tentang Perbaikan Pelabuhan 2. Peraturan Pemerintah Nomor 62 Tahun 1957 tentang Perubahan Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 1951 Peraturan ini mengubah: (-)

Latar Belakang dan Tujuan
Peraturan ini dikeluarkan untuk mencabut Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 1951 yang telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 62 Tahun 1957, sehubungan dengan Instruksi Presiden No. Instr. 4/Ko.T.O.E. tahun 1962 tentang Penguasaan dan Pengusahaan Pelabuhan. Tujuannya adalah untuk mengatur pelabuhan melalui pembentukan Badan Penguasa dan Pengusahaan Pelabuhan oleh Wakil Menteri Pertama Bidang Distribusi.

Ketentuan Substansial
Peraturan ini mengalihkan pengaturan pelabuhan dari peraturan pemerintah sebelumnya kepada otoritas baru yang akan dibentuk, yaitu Badan Penguasa dan Pengusahaan Pelabuhan. Dengan demikian, pengaturan pelabuhan tidak lagi diatur oleh peraturan pemerintah yang dicabut, tetapi oleh badan baru yang dibentuk sesuai dengan instruksi presiden.

1. Pencabutan berlakunya Peraturan Pemerintah ini berlaku tepat pada saat terbentuknya Badan Penguasa dan Pengusahaan Pelabuhan-pelabuhan.

(-)