Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 55 Tahun 1951

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 55 Tahun 1951 tentang Peraturan Perbaikan Pelabuhan

Juga dikenal sebagai: PP 55/1951 · PP No. 55 Tahun 1951 · PP Nomor 55 Tahun 1951

Status:
Tidak Berlaku
Tanggal Berlaku:26 September 1951Tanggal Penetapan:30 Agustus 1951
Perizinan & Pelayanan Publik

Informasi

TipePeraturan Pemerintah (PP)
TemaPeraturan Perbaikan Pelabuhan
LokasiPemerintah Pusat
Tanggal Berlaku26 September 1951
Tanggal Penetapan30 Agustus 1951
Tempat PenetapanJakarta

(-)

Latar Belakang dan Tujuan: Peraturan ini dibuat untuk mengatasi masalah administrasi, pengangkutan barang, keamanan, dan organisasi tenaga buruh di pelabuhan, terutama di Tanjung-Priok, yang dianggap membahayakan perekonomian negara. Tujuannya adalah untuk mempersatukan pimpinan yang bertanggung jawab atas dinas dan jawatan pemerintah serta perusahaan partikulir di pelabuhan, dengan memberikan kekuasaan dan tanggung jawab yang luas kepada pemimpin tersebut.

Ketentuan Substansial: Menteri Perhubungan dapat mengangkat Penguasa Pelabuhan sebagai pemimpin tertinggi di setiap pelabuhan, yang bertanggung jawab atas keamanan, tata tertib, dan kelancaran pekerjaan di pelabuhan. Penguasa Pelabuhan berhak mengatur urusan dan penempatan pegawai bea cukai dan tenaga buruh, serta mendapatkan bantuan dari tentara atau polisi jika diperlukan. Penguasa Pelabuhan harus melaksanakan instruksi dari Menteri Perhubungan dan bertanggung jawab kepada menteri tersebut. Penguasa Pelabuhan dibantu oleh staf yang terdiri dari wakil kementerian terkait dan kepolisian. Kekuasaan dan kewajiban Gouverneur Generaal dalam "Verordening medewerking bedrijven" diserahkan kepada Menteri Perhubungan untuk memperbaiki keadaan di pelabuhan.

(-)

  1. Pelanggaran peraturan dapat dikenai hukuman kurungan maksimal satu tahun atau denda maksimal R. 50.000, dengan atau tanpa perampasan barang.
  2. Jika pelanggaran dilakukan oleh badan hukum, hukuman dijatuhkan kepada pengurus dan komisarisnya, kecuali jika terbukti di luar kehendak atau pengetahuan mereka.
  3. Pelanggaran dipandang sebagai pelanggaran hukum.