Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Pemerintah (PP) No. 65 Tahun 2012

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 65 Tahun 2012 tentang Jenis Dan Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak Yang Berlaku Pada Kementerian Tenaga Kerja Dan Transmigrasi

Juga dikenal sebagai: PP 65/2012 · PP No. 65 Tahun 2012 · PP Nomor 65 Tahun 2012

Status:
Tidak Berlaku
Tanggal Berlaku:30 Juli 2012Tanggal Penetapan:30 Juli 2012
Pendapatan Non PajakHubungan Ketenagakerjaan

Informasi

TipePeraturan Pemerintah (PP)
TemaJenis Dan Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak Yang Berlaku Pada Kementerian Tenaga Kerja Dan Transmigrasi
LokasiPemerintah Pusat
Tanggal Berlaku30 Juli 2012
Tanggal Penetapan30 Juli 2012
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Pemerintah Nomor 92 Tahun 2000 tentang Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Departemen Tenaga Kerja dan Transmigrasi.

Peraturan Pemerintah ini bertujuan untuk mengatur kembali jenis dan tarif atas jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang berlaku pada Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi, menggantikan Peraturan Pemerintah Nomor 92 Tahun 2000. Latar belakang kebijakan ini adalah reorganisasi kementerian dan kebutuhan untuk mengoptimalkan PNBP sebagai sumber penerimaan negara. Ketentuan substansial mencakup jenis PNBP yang meliputi jasa pelatihan kerja, kompensasi penggunaan tenaga kerja asing, jasa pengujian dan pemeriksaan keselamatan dan kesehatan kerja, serta jasa pendidikan dan pelatihan. Tarif PNBP ditetapkan dalam lampiran peraturan ini, dan biaya tambahan seperti konsumsi, akomodasi, dan transportasi dibebankan kepada wajib bayar. Selain itu, kementerian dapat menyelenggarakan pendidikan dan pelatihan tertentu dengan tarif yang mengacu pada peraturan pemerintah terkait.

1. Pada saat Peraturan Pemerintah ini berlaku, kompensasi Penggunaan Tenaga Kerja Asing untuk perpanjangan izin mempekerjakan Tenaga Kerja Asing yang lokasi kerjanya lintas kabupaten/kota dalam 1 (satu) provinsi dan yang lokasi kerjanya dalam 1 (satu) wilayah kabupaten/kota masih tetap menjadi Penerimaan Negara Bukan Pajak sampai dengan 31 Desember 2012.

(-)