Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 42 Tahun 2018

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 42 Tahun 2018 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Kementerian Ketenagakerjaan

Juga dikenal sebagai: PP 42/2018 · PP No. 42 Tahun 2018 · PP Nomor 42 Tahun 2018

Status:
Tidak Berlaku
Tanggal Berlaku:17 Oktober 2018Tanggal Penetapan:14 September 2018
Pendapatan Non Pajak

Informasi

TipePeraturan Pemerintah (PP)
TemaJenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Kementerian Ketenagakerjaan
LokasiPemerintah Pusat
Tanggal Berlaku17 Oktober 2018
Tanggal Penetapan14 September 2018
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Pemerintah Nomor 65 Tahun 2012 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi.

Peraturan Pemerintah ini bertujuan untuk mengatur jenis dan tarif atas jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang berlaku pada Kementerian Ketenagakerjaan. Latar belakang kebijakan ini adalah perubahan organisasi dari Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi menjadi Kementerian Ketenagakerjaan, serta penyesuaian jenis dan tarif PNBP. Ketentuan substansial meliputi jenis PNBP yang mencakup jasa pelatihan kerja, kompensasi penggunaan tenaga kerja asing, jasa pengujian dan pemeriksaan keselamatan dan kesehatan kerja, jasa pelatihan keselamatan dan kesehatan kerja, serta jasa pendidikan dan pelatihan. Tarif PNBP ditetapkan dalam lampiran peraturan ini, dan beberapa jenis PNBP dapat dilakukan berdasarkan kontrak kerja sama. Biaya konsumsi, akomodasi, dan transportasi tidak termasuk dalam tarif PNBP dan dibebankan kepada wajib bayar.

1. Pada saat Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku, terhadap jenis dan tarif atas jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berasal dari Jasa Pengujian dan Pemeriksaan Keselamatan dan Kesehatan Kerja yang permohonannya telah diajukan sebelum Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku, berlaku ketentuan tarif sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Pemerintah Nomor 65 Tahun 2012.

(-)