Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 41 Tahun 2023

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 41 Tahun 2023 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Kementerian Ketenagakerjaan

Juga dikenal sebagai: PP 41/2023 · PP No. 41 Tahun 2023 · PP Nomor 41 Tahun 2023

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:9 Oktober 2023Tanggal Penetapan:10 Agustus 2023
Pendapatan Non Pajak

Informasi

TipePeraturan Pemerintah (PP)
TemaJenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Kementerian Ketenagakerjaan
LokasiPemerintah Pusat
Tanggal Berlaku09 Oktober 2023
Tanggal Penetapan10 Agustus 2023
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2018 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Kementerian Ketenagakerjaan

Latar Belakang dan Tujuan: Peraturan ini ditetapkan untuk menyesuaikan jenis dan tarif Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang berlaku pada Kementerian Ketenagakerjaan, menggantikan peraturan sebelumnya, dan melaksanakan ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2018 tentang PNBP.

Ketentuan Substansial: Peraturan ini mengatur jenis PNBP yang meliputi dana kompensasi tenaga kerja asing, jasa pelatihan, jasa penerbitan surat keterangan keselamatan dan kesehatan kerja, penggunaan sarana dan prasarana, serta denda administratif. Tarif untuk usaha mikro dan kecil dapat ditetapkan sebesar Rp0,00. Semua PNBP harus disetor ke kas negara. Ketentuan lebih lanjut mengenai tarif diatur oleh Menteri Ketenagakerjaan dengan persetujuan Menteri Keuangan.

(-)

(-)