Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Pemerintah (PP) No. 92 Tahun 2000

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 92 Tahun 2000 tentang Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak Yang Berlaku Pada Departemen Tenaga Kerja Dan Transmigrasi

Juga dikenal sebagai: PP 92/2000 · PP No. 92 Tahun 2000 · PP Nomor 92 Tahun 2000

Status:
Tidak Berlaku
Tanggal Berlaku:16 September 2000Tanggal Penetapan:16 Oktober 2000
Pendapatan Non Pajak

Informasi

TipePeraturan Pemerintah (PP)
TemaTarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak Yang Berlaku Pada Departemen Tenaga Kerja Dan Transmigrasi
LokasiPemerintah Pusat
Tanggal Berlaku16 September 2000
Tanggal Penetapan16 Oktober 2000
Tempat PenetapanJakarta

(-)

Peraturan Pemerintah ini menetapkan tarif atas jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang berlaku pada Departemen Tenaga Kerja dan Transmigrasi. Tujuannya adalah untuk mengoptimalkan PNBP guna menunjang pembangunan nasional dan meningkatkan pelayanan kepada masyarakat. Tarif ini mencakup biaya pembinaan tenaga kerja dan biaya latihan kerja yang dikenakan kepada Perusahaan Jasa Tenaga Kerja Indonesia (PJTKI) dan siswa sekolah menengah. Semua penerimaan dari PNBP harus disetor langsung ke Kas Negara.

(-)

(-)