Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 118/PMK.03/2016

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 118/PMK.03/2016 Tahun 2016 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2016 Tentang Pengampunan Pajak

Juga dikenal sebagai: PMK 118/PMK.03/2016 · PMK No. 118/PMK.03/2016

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:15 Juli 2016Tanggal Penetapan:15 Juli 2016
Ketentuan Perpajakan

Informasi

TipePeraturan Menteri Keuangan
TemaPelaksanaan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2016 Tentang Pengampunan Pajak
LokasiKementerian Keuangan
Tanggal Berlaku15 Juli 2016
Tanggal Penetapan15 Juli 2016
Tempat PenetapanJakarta

(-)

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 118/PMK.03/2016 ini bertujuan untuk melaksanakan ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2016 tentang Pengampunan Pajak. Peraturan ini mengatur pelaksanaan pengampunan pajak bagi Wajib Pajak yang mengungkapkan harta dan membayar uang tebusan. Wajib Pajak yang berhak mendapatkan pengampunan pajak adalah mereka yang memiliki kewajiban menyampaikan Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan. Pengampunan pajak diberikan melalui pengungkapan harta dalam Surat Pernyataan, yang meliputi pengampunan atas kewajiban perpajakan sampai dengan akhir Tahun Pajak Terakhir. Peraturan ini juga mengatur tarif uang tebusan berdasarkan periode penyampaian Surat Pernyataan dan lokasi harta. Selain itu, peraturan ini menetapkan persyaratan dan tata cara penyampaian Surat Pernyataan, termasuk pelunasan tunggakan pajak dan pajak yang tidak atau kurang dibayar.

(-)

1. Pelanggaran terhadap ketentuan pengalihan dan investasi harta dikenai Pajak Penghasilan dengan tarif sesuai ketentuan dan sanksi administrasi. 2. Harta yang belum diungkap dianggap sebagai tambahan penghasilan dan dikenai sanksi administrasi sebesar 200%.