Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 165/PMK.03/2017

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 165/PMK.03/2017 Tahun 2017 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 118/PMK.03/2016 Tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2016 Tentang Pengampunan Pajak

Juga dikenal sebagai: PMK 165/PMK.03/2017 · PMK No. 165/PMK.03/2017

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:20 November 2017Tanggal Penetapan:17 November 2017
Ketentuan Perpajakan

Informasi

TipePeraturan Menteri Keuangan
TemaPerubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 118/PMK.03/2016 Tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2016 Tentang Pengampunan Pajak
LokasiKementerian Keuangan
Tanggal Berlaku20 November 2017
Tanggal Penetapan17 November 2017
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 118/PMK.03/2016 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2016 tentang Pengampunan Pajak sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 141/PMK.03/2016.

Peraturan Menteri Keuangan ini bertujuan untuk menyempurnakan pelaksanaan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2016 tentang Pengampunan Pajak. Perubahan ini dilakukan untuk memberikan keadilan, pelayanan, kemudahan, dan mendorong kepatuhan Wajib Pajak. Beberapa ketentuan yang diubah meliputi pembebasan Pajak Penghasilan atas pengalihan hak tanah dan/atau bangunan, ketentuan mengenai tanggapan atas surat peringatan, dan pengungkapan harta yang belum diungkapkan. Selain itu, peraturan ini juga mengatur tentang sanksi administrasi dan tata cara penyelesaian sengketa terkait pelaksanaan pengampunan pajak.

(-)

1. Pelanggaran terhadap ketentuan pengungkapan harta dikenai sanksi administrasi berupa kenaikan sebesar 200%. 2. Pajak Penghasilan yang tidak atau kurang dibayar dikenai sanksi bunga sebesar 2% per bulan paling lama 24 bulan.