Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 141/PMK.03/2016

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 141/PMK.03/2016 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 118/PMK.03/2016 Tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2016 Tentang Pengampunan Pajak

Juga dikenal sebagai: PMK 141/PMK.03/2016 · PMK No. 141/PMK.03/2016

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:23 September 2016Tanggal Penetapan:23 September 2016
Ketentuan Perpajakan

Informasi

TipePeraturan Menteri Keuangan
TemaPerubahan Atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 118/PMK.03/2016 Tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2016 Tentang Pengampunan Pajak
LokasiKementerian Keuangan
Tanggal Berlaku23 September 2016
Tanggal Penetapan23 September 2016
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 118/PMK.03/2016 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2016 tentang Pengampunan Pajak.

Latar Belakang dan Tujuan

Peraturan ini bertujuan untuk meningkatkan pelayanan dan memberikan kepastian hukum dalam pelaksanaan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2016 tentang Pengampunan Pajak. Perubahan ini dilakukan untuk menyempurnakan ketentuan yang ada dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 118/PMK.03/2016.

Ketentuan Substansial

Peraturan ini mengatur perubahan ketentuan mengenai informasi identitas Wajib Pajak, persyaratan penyampaian Surat Pernyataan, dan pengalihan serta investasi Harta tambahan. Selain itu, peraturan ini juga menambahkan ketentuan baru mengenai prosedur penerimaan Surat Pernyataan dalam keadaan luar biasa, serta penghapusan sanksi administrasi dalam rangka pelaksanaan Pengampunan Pajak. Perubahan ini mencakup penyesuaian format dan dokumen yang diperlukan, serta ketentuan mengenai pengalihan hak atas Harta tidak bergerak.

(-)

  • 1. Sanksi administrasi berupa bunga dan/atau denda yang belum dilunasi dapat dihapuskan dalam rangka pelaksanaan Pengampunan Pajak.