Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Bank Indonesia Nomor 12/25/PBI/2010 Tahun 2010

Peraturan Bank Indonesia Nomor 12/25/PBI/2010 Tahun 2010 tentang Perubahan atas Peraturan Bank Indonesia Nomor 11/21/PBI/2009 tentang Pengeluaran dan Pengedaran Uang Kertas Rupiah Pecahan 2.000 (Dua Ribu) Tahun Emisi 2009

Juga dikenal sebagai: Peraturan BI 12/25/PBI/2010 · Peraturan BI No. 12/25/PBI/2010

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:30 Desember 2010Tanggal Penetapan:30 Desember 2010
Kebijakan Perekonomian Nasional

Informasi

TipePeraturan Bank Indonesia
TemaPerubahan atas Peraturan Bank Indonesia Nomor 11/21/PBI/2009 tentang Pengeluaran dan Pengedaran Uang Kertas Rupiah Pecahan 2.000 (Dua Ribu) Tahun Emisi 2009
LokasiBank Indonesia
Tanggal Berlaku30 Desember 2010
Tanggal Penetapan30 Desember 2010
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Bank Indonesia Nomor 11/21/PBI/2009 tentang Pengeluaran dan Pengedaran Uang Kertas Rupiah Pecahan 2.000 (Dua Ribu) Tahun Emisi 2009

Peraturan ini bertujuan untuk mengubah ketentuan mengenai pengeluaran dan pengedaran uang kertas rupiah pecahan 2.000 tahun emisi 2009. Perubahan ini dilakukan karena adanya Gubernur Bank Indonesia yang definitif, sehingga diperlukan perubahan penandatanganan pada uang rupiah. Ketentuan substansial yang diubah meliputi ciri-ciri fisik uang kertas, termasuk warna, gambar, dan bahan yang digunakan. Uang kertas ini memiliki warna dominan abu-abu dengan gambar Pahlawan Nasional Pangeran Antasari dan Tarian Adat Dayak. Spesifikasi bahan mencakup penggunaan serat kapas dan fitur keamanan seperti benang pengaman dan tanda air.

1. Uang kertas rupiah pecahan 2.000 (dua ribu) tahun emisi 2009 yang dikeluarkan oleh Bank Indonesia sebelum berlakunya Peraturan Bank Indonesia ini, masih tetap berlaku sepanjang belum dicabut dan ditarik dari peredaran.

(-)