Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Bank Indonesia Nomor 16/6/PBI/2014 Tahun 2014

Peraturan Bank Indonesia Nomor 16/6/PBI/2014 Tahun 2014 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Bank Indonesia Nomor 11/21/PBI/2009 tentang Pengeluaran dan Pengedaran Uang Kertas Rupiah Pecahan 2.000 (Dua Ribu) Tahun Emisi 2009

Juga dikenal sebagai: Peraturan BI 16/6/PBI/2014 · Peraturan BI No. 16/6/PBI/2014

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:18 Maret 2014Tanggal Penetapan:18 Maret 2014
Kebijakan Perekonomian Nasional

Informasi

TipePeraturan Bank Indonesia
TemaPerubahan Kedua atas Peraturan Bank Indonesia Nomor 11/21/PBI/2009 tentang Pengeluaran dan Pengedaran Uang Kertas Rupiah Pecahan 2.000 (Dua Ribu) Tahun Emisi 2009
LokasiBank Indonesia
Tanggal Berlaku18 Maret 2014
Tanggal Penetapan18 Maret 2014
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Bank Indonesia Nomor 11/21/PBI/2009 tentang Pengeluaran dan Pengedaran Uang Kertas Rupiah Pecahan 2.000 (Dua Ribu) Tahun Emisi 2009 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 98) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Bank Indonesia Nomor 12/25/PBI/2010 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 158)

Peraturan Bank Indonesia ini mengubah ketentuan mengenai ciri uang Rupiah pecahan 2.000 (dua ribu) sebagaimana diatur dalam Peraturan Bank Indonesia Nomor 11/21/PBI/2009 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Bank Indonesia Nomor 12/25/PBI/2010. Perubahan ini dilakukan dengan menambahkan Pasal 4B yang mengatur ciri uang Rupiah pecahan 2.000 (dua ribu) untuk tahun pencetakan mulai bulan Januari tahun 2014. Ciri-ciri tersebut mencakup warna dominan abu-abu, gambar Pahlawan Nasional Pangeran Antasari pada bagian muka, gambar Tarian Adat Dayak pada bagian belakang, serta spesifikasi bahan kertas uang yang terbuat dari serat kapas dengan ukuran panjang 141 mm dan lebar 65 mm. Perbedaan utama terletak pada tanda tangan pejabat yang berwenang, yaitu tanda tangan Gubernur Bank Indonesia dan Deputi Gubernur Senior Bank Indonesia untuk uang yang dicetak mulai tahun 2014.

1. Uang Rupiah pecahan 2.000 (dua ribu) yang dikeluarkan oleh Bank Indonesia sebelum berlakunya Peraturan Bank Indonesia ini, masih tetap berlaku sepanjang belum dicabut dan ditarik dari peredaran.

(-)