Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Bank Indonesia Nomor 11/21/PBI/2009 Tahun 2009

Peraturan Bank Indonesia Nomor 11/21/PBI/2009 Tahun 2009 tentang Pengeluaran dan Pengedaran Uang Kertas Rupiah Pecahan 2.000 (Dua Ribu) Tahun Emisi 2009

Juga dikenal sebagai: Peraturan BI 11/21/PBI/2009 · Peraturan BI No. 11/21/PBI/2009

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:24 Juni 2009Tanggal Penetapan:24 Juni 2009
Kebijakan Perekonomian Nasional

(-)

Peraturan Bank Indonesia ini diterbitkan untuk mendukung kegiatan ekonomi dengan menyediakan uang rupiah yang memadai dan mudah dikenali keasliannya. Bank Indonesia mengeluarkan uang kertas pecahan 2.000 rupiah tahun emisi 2009 sebagai alat pembayaran yang sah di Indonesia. Uang ini terbuat dari serat kapas dengan warna dominan abu-abu dan memiliki berbagai fitur keamanan seperti gambar Pahlawan Nasional Pangeran Antasari, ornamen daerah Kalimantan, dan kode tuna netra. Uang ini mulai diedarkan pada 10 Juli 2009.

(-)

(-)