Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Jepara Nomor 1 Tahun 2024

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Jepara Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Jepara 1/2024 · Perda Kabupaten Jepara No. 1 Tahun 2024 · Perda Kabupaten Jepara Nomor 1 Tahun 2024

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:5 Januari 2024Tanggal Penetapan:5 Januari 2024
Pajak & Retribusi Daerah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPajak Daerah dan Retribusi Daerah
LokasiPemerintah Kabupaten Jepara
Tanggal Berlaku05 Januari 2024
Tanggal Penetapan05 Januari 2024
Tempat PenetapanJepara

Riwayat Peraturan

Peraturan Daerah ini mencabut: 1. Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 1999 tentang Retribusi Penyedotan Kakus (Lembaran Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Jepara Nomor 7 Tahun 1999 Seri B Nomor 5) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2009 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 1999 tentang Retribusi Penyedotan Kakus (Lembaran Daerah Kabupaten Jepara Tahun 2009 Nomor 6). 2. Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2001 tentang Retribusi Ijin Trayek (Lembaran Daerah Kabupaten Jepara Tahun 2001 Nomor 8). 3. Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2010 tentang Retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Jepara Tahun 2010 Nomor 6, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Jepara Nomor 6) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2018 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2010 tentang Retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Jepara Tahun 2018 Nomor 3, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Jepara Nomor 3). 4. Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2010 tentang Retribusi Tempat Pelelangan Ikan (Lembaran Daerah Kabupaten Jepara Tahun 2010 Nomor 8, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Jepara Nomor 8). 5. Peraturan Daerah Nomor 20 Tahun 2010 tentang Pajak Air Tanah (Lembaran Daerah Kabupaten Jepara Tahun 2010 Nomor 20, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Jepara Nomor 20). 6. Peraturan Daerah Nomor 21 Tahun 2010 tentang Retribusi Pelayanan Kesehatan (Lembaran Daerah Kabupaten Jepara Tahun 2010 Nomor 21, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Jepara Nomor 21) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Nomor 21 Tahun 2010 tentang Retribusi Pelayanan Kesehatan (Lembaran Daerah Kabupaten Jepara Tahun 2019 Nomor 6, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Jepara Nomor 6). 7. Peraturan Daerah Nomor 26 Tahun 2010 tentang Retribusi Tempat Rekreasi (Lembaran Daerah Kabupaten Jepara Tahun 2010 Nomor 26, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Jepara Nomor 23) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Nomor 26 Tahun 2010 tentang Retribusi Tempat Rekreasi (Lembaran Daerah Kabupaten Jepara Tahun 2019 Nomor 5, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Jepara Nomor 5). 8. Peraturan Daerah Nomor 27 Tahun 2010 tentang Retribusi Pengendalian Menara Telekomunikasi, sebagaimana diubah dengan Peraturan Daerah Nomor 18 Tahun 2017 (Lembaran Daerah Kabupaten Jepara Tahun 2017 Nomor 18, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Jepara Nomor 13). 9. Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2011 tentang Pajak Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Jepara Tahun 2011 Nomor 8, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Jepara Nomor 7.) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Nomor 19 Tahun 2017 tentang Pajak Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Jepara Tahun 2017 Nomor 19, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Jepara Nomor 14). 10. Peraturan Daerah Nomor 21 Tahun 2011 tentang Retribusi Rumah Potong Hewan (Lembaran Daerah Kabupaten Jepara Tahun 2011 Nomor 21, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Jepara Nomor 18). 11. Peraturan Daerah Nomor 12 Tahun 2012 tentang Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (Lembaran Daerah Kabupaten Jepara Tahun 2012 Nomor 12, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Jepara Nomor 10). 12. Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2013 tentang Retribusi Perpanjangan Izin Mempekerjakan Tenaga Kerja Asing (Lembaran Daerah Kabupaten Jepara Tahun 2013 Nomor 8, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Jepara Nomor 10). 13. Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2016 tentang Retribusi Pelayanan Persampahanan/Kebersihan (Lembaran Daerah Kabupaten Jepara Tahun 2016 Nomor 8, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Jepara Nomor 7). 14. Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2018 tentang Retribusi Pelayanan Tera/Tera Ulang (Lembaran Daerah Kabupaten Jepara Tahun 2018 Nomor 7, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Jepara Nomor 5). 15. Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2020 tentang Retribusi Daerah Bidang Perhubungan (Lembaran Daerah Kabupaten Jepara Tahun 2020 Nomor 3, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Jepara Nomor 1). 16. Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2021 tentang Retribusi Pelayanan Pasar Rakyat (Lembaran Daerah Kabupaten Jepara Tahun 2021 Nomor 6, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Jepara Nomor 5). 17. Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2022 tentang Retribusi Persetujuan Bangunan Gedung (Lembaran Daerah Kabupaten Jepara Tahun 2022 Nomor 4, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Jepara Nomor 4).

Peraturan Daerah Kabupaten Jepara ini mengatur tentang pajak daerah dan retribusi daerah. Latar belakang dan tujuan dari peraturan ini adalah untuk meningkatkan pendapatan daerah sebagai sumber pembiayaan penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan, serta pelayanan kepada masyarakat. Optimalisasi pajak daerah dan retribusi daerah dilaksanakan sesuai potensi daerah guna mendukung terciptanya iklim investasi dan kemudahan berusaha serta peningkatan kesejahteraan masyarakat. Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup: 1. *Jenis Pajak Daerah*: PBB-P2, BPHTB, PBJT (Makanan/Minuman, Tenaga Listrik, Jasa Perhotelan, Jasa Parkir, Jasa Kesenian dan Hiburan), Pajak Reklame, PAT, Pajak MBLB, Pajak Sarang Burung Walet, Opsen PKB, dan Opsen BBNKB. 2. *Jenis Retribusi Daerah*: Retribusi Jasa Umum, Retribusi Jasa Usaha, dan Retribusi Perizinan Tertentu. 3. *Tata Cara Pemungutan Pajak dan Retribusi Daerah*: Pengaturan mengenai pendaftaran wajib pajak, pelaporan SPTPD, penerbitan SKPD dan STPD, serta mekanisme pembayaran dan penagihan. 4. *Pemeriksaan Pajak dan Retribusi Daerah*: Kewenangan Bupati atau pejabat yang ditunjuk untuk melakukan pemeriksaan kepatuhan wajib pajak dan retribusi. 5. *Insentif Fiskal*: Bupati dapat memberikan insentif fiskal berupa pengurangan, keringanan, pembebasan, atau penghapusan atas pokok pajak/retribusi dan/atau sanksinya. Peraturan ini juga mengatur tentang hak dan kewajiban subjek hukum, termasuk kewajiban perizinan, pendaftaran, persetujuan, pelaporan, atau notifikasi. Persyaratan khusus bagi badan hukum seperti modal minimum, aset minimum, kompetensi pejabat, pembentukan fungsi tertentu, pengalokasian anggaran/dana, atau kewajiban pembayaran juga diatur dalam peraturan ini.

1. Ketentuan mengenai pelaksanaan pemanfaatan barang milik Daerah yang telah dilaksanakan berdasarkan perjanjian sebelum berlakunya Peraturan Daerah ini masih tetap berlaku sampai berakhirnya masa perjanjian. 2. Ketentuan mengenai insentif pemungutan Pajak dan Retribusi sebagaimana diatur dalam Pasal 123 hanya dapat dilaksanakan sampai dengan berlakunya peraturan mengenai penghasilan aparatur sipil Negara yang telah mempertimbangkan kelas jabatan untuk tugas dan fungsi pemungutan Pajak dan Retribusi. 3. Ketentuan mengenai Pajak MBLB, Opsen PKB dan Opsen BBNKB mulai berlaku pada tanggal 5 januari 2025. 4. Khusus ketentuan mengenai Pajak MBLB sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang diatur dalam Perda yang disusun berdasarkan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah masih tetap berlaku sampai tanggal 4 Januari 2025.

1. Wajib Pajak yang karena kealpaannya tidak memenuhi kewajiban perpajakan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (5), sehingga merugikan keuangan Daerah, diancam dengan pidana sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. 2. Wajib Pajak yang dengan sengaja tidak memenuhi keawajiban perpajakan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (5), sehingga merugikan keuangan Daerah, diancam dengan pidana sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. 3. Wajib Retribusi yang tidak melaksanakan kewajiban sebagaimana dimaksud dalam Pasal 113 ayat (1), sehingga merugikan Keuangan Daerah, diancam dengan pidana sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. 4. Pejabat atau tenaga ahli yang melanggar larangan kerahasiaan data Wajib Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 122 ayat (1) dan ayat (2), diancam dengan pidana berdasarkan peraturan perundang-undangan.