Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Jepara Nomor 6 Tahun 2009

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Jepara Nomor 6 Tahun 2009 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Jepara Nomor 1 Tahun 1999 Tentang Retribusi Penyedotan Kakus

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Jepara 6/2009 · Perda Kabupaten Jepara No. 6 Tahun 2009 · Perda Kabupaten Jepara Nomor 6 Tahun 2009

Status:
Tidak Berlaku
Tanggal Berlaku:26 Mei 2009Tanggal Penetapan:26 Mei 2009
Pajak & Retribusi Daerah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPerubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Jepara Nomor 1 Tahun 1999 Tentang Retribusi Penyedotan Kakus
LokasiPemerintah Kabupaten Jepara
Tanggal Berlaku26 Mei 2009
Tanggal Penetapan26 Mei 2009
Tempat PenetapanJepara

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat I Jepara Nomor 1 Tahun 1999 tentang Retribusi Penyedotan Kakus.

Peraturan Daerah ini mengubah beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat I Jepara Nomor 1 Tahun 1999 tentang Retribusi Penyedotan Kakus. Perubahan tersebut meliputi perubahan Pasal 1 yang mengatur tentang definisi istilah-istilah yang digunakan dalam peraturan daerah, seperti Daerah, Pemerintah Daerah, Bupati, Pejabat yang ditunjuk, Badan, Jasa Usaha, Penyedotan Kakus, Retribusi Jasa Umum, Retribusi Penyedotan Kakus, Wajib Retribusi, Penyidik, Penyidik Pegawai Negeri Sipil, Penyidikan Tindak Pidana Di Bidang Retribusi, Tanda Pembayaran Retribusi Daerah, Surat Ketetapan Retribusi Daerah, dan Surat Tagihan Retribusi Daerah.

Selain itu, dilakukan perubahan pada Pasal 9 yang mengatur tentang struktur dan besarnya tarif retribusi daerah. Tarif retribusi dibedakan berdasarkan lokasi (Rumah Tangga, Fasilitas Umum/Sosial, dan Komersial) dan jarak tempuh, serta tarif khusus bagi orang pribadi atau badan yang membuang langsung ke instalasi pengolah lumpur tinja. Volume tinja yang disedot kurang dari 1 M3 tetap diperhitungkan sama dengan 1M3.

(-)

(-)