Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Jepara Nomor 8 Tahun 2009

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Jepara Nomor 8 Tahun 2009 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Jepara Nomor 7 Tahun 2001 Tentang Retribusi Izin Trayek

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Jepara 8/2009 · Perda Kabupaten Jepara No. 8 Tahun 2009 · Perda Kabupaten Jepara Nomor 8 Tahun 2009

Status:
Tidak Berlaku
Tanggal Berlaku:26 Mei 2009Tanggal Penetapan:26 Mei 2009
Pajak & Retribusi Daerah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPerubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Jepara Nomor 7 Tahun 2001 Tentang Retribusi Izin Trayek
LokasiPemerintah Kabupaten Jepara
Tanggal Berlaku26 Mei 2009
Tanggal Penetapan26 Mei 2009
Tempat PenetapanJepara

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Jepara Nomor 7 Tahun 2001 tentang Retribusi Izin Trayek (Lembaran Daerah Kabupaten Jepara Tahun 2001 Nomor 8).

Peraturan Daerah ini mengubah beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Kabupaten Jepara Nomor 7 Tahun 2001 tentang Retribusi Izin Trayek terkait retribusi izin trayek. Perubahan tersebut meliputi struktur dan besaran tarif retribusi.

Tarif Retribusi Izin Trayek:

  1. Untuk mobil penumpang sebesar Rp. 300.000,- per kendaraan.
  2. Untuk mobil Bus sebesar Rp. 400.000,- per kendaraan.

Tarif Retribusi Izin Insidentil:

  1. Untuk mobil penumpang sebesar Rp. 20.000,- per kendaraan.
  2. Untuk mobil Bus sebesar Rp. 30.000,- per kendaraan.

Wajib Retribusi berkewajiban melakukan daftar ulang setiap tahun dengan biaya 20% dari tarif.

(-)

(-)