Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Badan Koordinasi Penanaman Modal Nomor 7 Tahun 2018

Peraturan Badan Koordinasi Penanaman Modal Nomor 7 Tahun 2018 tentang Pedoman dan Tata Cara Pengendalian Pelaksanaan Penanaman Modal

Juga dikenal sebagai: Peraturan BKPM 7/2018 · Peraturan BKPM No. 7 Tahun 2018 · Peraturan BKPM Nomor 7 Tahun 2018

Status:
Tidak Berlaku
Tanggal Berlaku:20 Juli 2018Tanggal Penetapan:19 Juli 2018
Investasi & Penanaman ModalStandar & Pedoman Teknis

Informasi

TipePeraturan Badan Koordinasi Penanaman Modal
TemaPedoman dan Tata Cara Pengendalian Pelaksanaan Penanaman Modal
LokasiBadan Koordinasi Penanaman Modal
Tanggal Berlaku20 Juli 2018
Tanggal Penetapan19 Juli 2018
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal Nomor 14 Tahun 2017 tentang Pedoman dan Tata Cara Pengendalian Pelaksanaan Penanaman Modal (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 1768).

Peraturan Badan Koordinasi Penanaman Modal ini mengatur tentang pedoman dan tata cara pengendalian pelaksanaan penanaman modal.

Latar Belakang dan Tujuan: Peraturan ini dibuat untuk melaksanakan ketentuan Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2007 tentang Penanaman Modal dan Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2018 tentang Pelayanan Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik. Tujuannya adalah untuk mewujudkan standardisasi dan informasi penyelenggaraan pengendalian pelaksanaan Penanaman Modal pada BKPM, DPMPTSP Provinsi, DPMPTSP Kabupaten/Kota, Administrator KEK, Badan Pengelola KPBPB, Pelaku Usaha, dan masyarakat umum.

Ketentuan Substansial:

  • Kewenangan Pengendalian: Kewenangan pengendalian pelaksanaan penanaman modal dilaksanakan oleh Pemerintah Pusat (BKPM), Pemerintah Daerah Provinsi (DPMPTSP Provinsi), Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota (DPMPTSP Kabupaten/Kota), Badan Pengusahaan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas (KPBPB), dan Administrator Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) sesuai dengan kewenangannya masing-masing.
  • Hak dan Kewajiban Pelaku Usaha: Pelaku usaha memiliki hak untuk mendapatkan kepastian hukum, informasi, pelayanan, dan fasilitas kemudahan. Mereka berkewajiban menerapkan tata kelola perusahaan yang baik, melaksanakan tanggung jawab sosial, menyampaikan LKPM, menghormati budaya masyarakat sekitar, meningkatkan kompetensi tenaga kerja Indonesia, melakukan alih teknologi, mengalokasikan dana untuk pemulihan lingkungan, dan mematuhi peraturan perundang-undangan.
  • Pemantauan: Pemantauan dilakukan melalui pengumpulan, verifikasi, dan evaluasi LKPM, laporan realisasi impor, laporan kegiatan kantor perwakilan, dan laporan kegiatan usaha lainnya.
  • Pembinaan: Pembinaan dilakukan melalui bimbingan sosialisasi, konsultasi, fasilitasi penyelesaian masalah, percepatan realisasi investasi, dan pengawalan proyek strategis nasional.
  • Pengawasan: Pengawasan dilakukan sebagai tindak lanjut dari evaluasi, pemberian fasilitas, permintaan dari unit lain, indikasi penyimpangan, usulan pencabutan perizinan, atau proses pengenaan sanksi.

1. Penyampaian laporan kantor perwakilan, laporan realisasi impor, permohonan pencabutan perizinan Penanaman Modal, permohonan penutupan kantor perwakilan, dan permohonan penutupan kantor cabang dilakukan secara bertahap melalui SPIPISE. 2. Penyampaian laporan, permohonan pencabutan, dan permohonan penutupan secara daring melalui SPIPISE kepada BKPM dimulai paling lambat pada tanggal 2 Juni 2019. 3. Penyampaian laporan, permohonan pencabutan, dan permohonan penutupan secara daring kepada DPMPTSP Provinsi, Badan Pengusahaan KPBPB, dan Administrator KEK dimulai paling lambat tanggal 2 Januari 2019. 4. Dalam hal belum dimungkinkannya pelaporan, pencabutan dan penutupan secara daring disebabkan sarana dan prasarana yang belum mendukung, pelaporan, pencabutan dan penutupan dilaksanakan secara luar jaringan (luring). 5. Dalam hal pelaksanaan pencabutan secara luring, menggunakan formulir pencabutan. 6. Dalam hal pelaksanaan penutupan secara luring, menggunakan formulir penutupan. 7. Pelaksanaan di DPMPTSP Kabupaten/Kota secara bertahap disesuaikan dengan kemampuan sarana dan prasarana pendukung di daerah masing-masing. 8. Dalam hal sarana dan prasarana belum mendukung, penyampaian laporan dan permohonan pencabutan dilaksanakan secara luring.

1. BKPM, DPMPTSP Provinsi, DPMPTSP Kabupaten/Kota, Badan Pengusahaan KPBPB, Administrator KEK, atau Instansi Teknis terkait sesuai dengan kewenangannya, mengenakan sanksi administratif kepada Pelaku Usaha yang tidak memenuhi kewajiban atau tanggung jawab. 2. Sanksi administratif dapat berupa peringatan tertulis, pembatasan kegiatan usaha, pembekuan kegiatan usaha dan/atau Fasilitas Penanaman Modal, atau pencabutan kegiatan usaha dan/atau perizinan Penanaman Modal dan/atau Fasilitas Penanaman Modal.