Peraturan Badan Koordinasi Penanaman Modal ini mengatur tentang pedoman dan tata cara pengendalian pelaksanaan penanaman modal.
Latar Belakang dan Tujuan: Peraturan ini dibuat untuk melaksanakan ketentuan Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2007 tentang Penanaman Modal dan Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2018 tentang Pelayanan Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik. Tujuannya adalah untuk mewujudkan standardisasi dan informasi penyelenggaraan pengendalian pelaksanaan Penanaman Modal pada BKPM, DPMPTSP Provinsi, DPMPTSP Kabupaten/Kota, Administrator KEK, Badan Pengelola KPBPB, Pelaku Usaha, dan masyarakat umum.
Ketentuan Substansial:
- Kewenangan Pengendalian: Kewenangan pengendalian pelaksanaan penanaman modal dilaksanakan oleh Pemerintah Pusat (BKPM), Pemerintah Daerah Provinsi (DPMPTSP Provinsi), Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota (DPMPTSP Kabupaten/Kota), Badan Pengusahaan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas (KPBPB), dan Administrator Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) sesuai dengan kewenangannya masing-masing.
- Hak dan Kewajiban Pelaku Usaha: Pelaku usaha memiliki hak untuk mendapatkan kepastian hukum, informasi, pelayanan, dan fasilitas kemudahan. Mereka berkewajiban menerapkan tata kelola perusahaan yang baik, melaksanakan tanggung jawab sosial, menyampaikan LKPM, menghormati budaya masyarakat sekitar, meningkatkan kompetensi tenaga kerja Indonesia, melakukan alih teknologi, mengalokasikan dana untuk pemulihan lingkungan, dan mematuhi peraturan perundang-undangan.
- Pemantauan: Pemantauan dilakukan melalui pengumpulan, verifikasi, dan evaluasi LKPM, laporan realisasi impor, laporan kegiatan kantor perwakilan, dan laporan kegiatan usaha lainnya.
- Pembinaan: Pembinaan dilakukan melalui bimbingan sosialisasi, konsultasi, fasilitasi penyelesaian masalah, percepatan realisasi investasi, dan pengawalan proyek strategis nasional.
- Pengawasan: Pengawasan dilakukan sebagai tindak lanjut dari evaluasi, pemberian fasilitas, permintaan dari unit lain, indikasi penyimpangan, usulan pencabutan perizinan, atau proses pengenaan sanksi.